KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Pemkab Karawang sesuai usulannya telah mulai membenahi BUMD Petrogas yang dalam beberapa tahun belakangan sama sekali tak terdengar alias hidup segan mati tak mau.
Upaya pembenahan Petrogas kini dimulai dengan mulai dibahasnya Perda badan hukum Petrogas. BUMD yang dititah untuk mengelola potensi kekayaan gas bumi di Karawang ini, akan ditentukan nasibnya ke depan berbentuk perusahaan umum daerah atau perseroda sesuai amanat PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Hukum Petrogas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Dedi Rustandi menyatakan bahwa pembahasan pansus Raperda Petrogas ditunda pelaksanaannya.
Pria yang biasa disapa Derus ini yang juga sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menuturkan hal itu, dikarenakan ada beberapa persyaratan teknis yang belum dipenuhi, sehingga pembahasan Raperda Petrogas ini ditunda.
“Raperda Petrogas ini bukan Raperda Pendirian tetapi Raperda Perubahan Badan Hukum, yang menyesuasikan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017. Dimana kemudian dari hasil pembahasan bahwa Petrogas yang awalnya Perusahaan Daerah (PD) kini berubah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda),”jelasnya.
“Dan pembahasannya belum bisa kita ditindaklanjut, karena ada beberapa persyaratan teknis yang belum terpenuhi kaitan dengan penyesuaian badan hukum tersebut,” kata Dedi lebih lanjut.
Adapun persyaratan teknis tersebut, tambahnya, Pertama kaitan modal dasar. Ketika Petrogas ini berganti status badan hukumnya, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Bagian Perekonomian harus menetapkan modal dasarnya.
“modal dasar untuk Petrogas ini harus ditetapkan. Modal dasar ini harus berdasarkan analisa kajian kebutuhan modal yang dilakukan oleh Bagian Perekonomian”, ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Teraspasundan.com.
“Kedua yaitu Business Plan atau rencana bisnis. Petrogas harus memiliki business plan kedepan seperti apa. Jangan hanya karena ada participating interest (PI) atau dana bagi hasil, namun kemudian tidak memiliki rencana bisnis yang jelas,” ulasnya menerangkan
“Kalau sudah dua elemen tersebut siap, baru kemudian Pansus akan dilanjutkan kembali pembahasannya,” pungkasnya. (Hd.)