Pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka dan PC Karawang Diamankan Polres Karawang

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Polres karawang berhasil mengungkap dan menangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka (Purwakarta, Subang, Karawang) dan Pimpinan Cabang Karawang.

 

Tersangka Pimpinan Khilafatul Muslimin Purwasuka berinisial HM (60) dan pimpinan cabang atau Ummul Quro inisial EU (44).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Karawang, Jumat 10/6/2022.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, adanya kejadian konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Karawang dengan rute Cikampek – jalan Syekh Quro Wadas kemudian kembali ke Cikampek, pada (29/5/2022).

Atas kejadian tersebut warga resah, sebab organisasi itu menyebabkan paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

“Atas hal itu pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga kami melakukan penangkapan kedua tersangka,”ucap Kapolres.

Kapolres Karawang mengatakan, penetapan kedua tersangka itu setelah hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dan memintai keterangan sejumlah saksi ahli.

Baik itu dari Kesbangpol Karawang (H. Sujana Ruswana S.H., M.H), Kementerian Agama Karawang (H. Dadang Ramdani ), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang (Dr. K.H. Tajudin Nur), Wakil Ketua Persis (Ust. Uus), Ketua FKUB (K.H.Tajudin Noer), saksi ahli pidana, bahasa, sosiolog dan komunikasi dan informasi (kominfo).

“Pada tanggal 8 juni 2022 kami juga melakukan penggeladahan pada rumah yang dijadikan sekretariat Khilafatul Muslimin wilayah Purwasuka yang tepatnya di Kotabaru Karawang,”ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya panah, pamflet, buku-buku, baju, papan billboard buat di motor hingga uang total Rp. 12 juta.

Kapolres Karawang menambahkan kedua tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 juncto pasal 59 ayat 4 undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan perpu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan mwnjadi undang-undang dengan ancaman 5 hingga 20 tahun.

Selain itu, keduanya juga diduga melakukan pelanggaran pasal 107 ayat 1 KUHPidana tentang makar. Dan ketiga dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Kami masih terus mendalami lagi dan akan menggandeng pihak MUI, Kesbangpol, Dan Kemenag Karawang, untuk melakukan pembinaan para anggota yang sudah tergabung,”pungkasnya.

Ditempat yang sama Ketua MUI Kabupaten Karawang (Dr. K.H. Tajudin Nur) menyampaikan ucapan rasa syukur kepada jajaran Polres Karawang yang sudah melakukan tindakan cepat mengamankan kasus ini.

“Kami mengucapkan rasa syukur pihak Kepolisian bertindak dengan cepat menangani kasus ini. Bagi saudara kami yang sudah tergabung di dalam Khilafatul Muslimin agar penuh kesadaran agar segera datang ke tokoh agama, MUI untuk dibimbing,”ungkapnya. (Rls.)

Pos terkait