PKH Juga BPD Juga, Dikonfirmasi Malah Sebut di Malangsari Ada Dugaan Perjokian

Dok. Ilustrasi

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial Kabupaten Karawang, berinisial E, diduga melanggar aturan, dimana dirinya juga merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Malangsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp-nya, Anggota BPD tersebut seolah berbelit-belit dengan malah menjawab bahwa dirinya juga adalah orang media.

“Y klo ngomongin aturan harus smua dong. Saya jg orang media,” ucapnya.

Mirisnya lagi, bukannya menjawab apa yang diklarifikasi awak media, E, juga malah menunjuk bahwa ada pendamping desa yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

” Owh klo terkait double Job pendamping desa jg ada yg PNS sebagai tenaga pengajar. Sudah dikonfirmasi jg?,” katanya lagi.

Bahkan tak tanggung- tanggung, ia pun malah mengirimkan sebuah link berita sebuah media online kaitan pemberitaan adanya dugaan perjokian di Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes.

“Di Malangsari ada kasus terkait ini jg orang media diem2 ajašŸ™ˆ,” ucap E lagi entah apa maksudnya.

Awak media pun mencoba bersabar, dan mengkonfirmasikan kembali kebenaran informasi kabar bahwa dirinya adalah PKH yang juga anggota BPD. E, santai menjawab bahwa salah seorang koordinator PKH Kabupaten memperbolehkan.

Menurut E, berdasarkan keterangan Koordinator Kabupaten PKH yang tidak diperbolehkan itu adalah PNS/P3K dan Pekerjaan yang honornya berasal dari Kementerian yang berbeda.

“Sebenernya isue terkait double job di PKH bukan isue yang baru, selalu saja diangkat ketika ada yg merasa “terusik” oleh kinerja pendamping PKH,” imbuhnya tanpa menjelaskan siapa pihak yang “terusik” sebagaimana yang dimaksudkannya.

“Sebelum saya bergerak di side job selain sbg pendamping PKH saya pernah menanyakan kepada salah 1 koordinator kabupaten terkait kriteria larangan double job di PKH yg tidak diperbolehkan itu seperti apa, dan jawabannya adalah:

1. PNS/P3K

2. Pekerjaan yg honornya berasal dari KEMENTERIAN yg berbeda.

Ini pun digarisbawahi oleh koordinator kabupaten tersebut (yg saya tidak bisa sebutkan namanyašŸ™ˆ) jika memang permasalahan double job tersebut mengakibatkan kendala dalam pentransferan honor,” ungkapnya.

Menurutnya lebih lanjut, terkait batasan atau kriteria pekerjaan yang dilarang rangkap jabatab untuk pendamping PKH belum jelas batasannya.

” ya belum jelas batasannya… Karena klo digeneralisasi (semua pekerjaan yg selain pekerjaan sebagai pendamping PKH dikatakan di larang bagi pendamping PKH), saya rasa 80% dari pendamping PKH memiliki side job alias double job, karena jadi pedagang/berjualan pun termasuk bagian dari pekerjaan lain kn?” imbuhnya.

“Nah, mungkin untuk batasan mengenai double job yg seperti apa yg diharamkan bagi pendamping PKH bisa nanti digali oleh teman2 wartawan,” tandasnya.

Disoal bagaimana kemudian ia membagi waktu pekerjaannya, E menjawab pekerja lapangan bukanlah pekerjaan kaku dibelakang meja. Tinggal dilihat tingkat kepentingannya.

“Masalah pembagian waktu, saya rasa sebagai pekerja lapangan bukan pekerjaan yg kaku, karena kita tidak harus duduk di depan komputer dari jam sekian sampe jam sekian atau kita tidak perlu stay di kantor dari jam sekian sampe jam sekian,” katanya.

“Semuanya bisa dilakukan secara satu persatu atau bahkan berbarengan, tinggal dilihat atau dipertimbangkan tingkat urgensinya. Yg lebih dulu harus diselesaikan dan merupakan kepentingan masyarakat,ya, itu yg didahulukan,” pungkasnya.

Diketahui, Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumberdaya Manusia Program Keluarga Harapan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bab V tentang Kode Etik Bagian Ketiga Larangan Pasal 10 huruf (o) ā€œMelakukan pekerjaan lain dilingkungan Kementerian Sosial atau diluar lingkungan Kementerian Sosial tanpa persetujuan tertulis dari Direktur yang menangani pelaksanaan PKH.

Dan, Berdasarkan Peraturan Kementerian Sosial Republik Indonesia tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota maka setiap Pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan. (Hd.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel