Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tingginya badan anak di bawah rata-rata anak lain yang seusianya.
Wabup mengatakan penanganan stunting di Karawang, sesuai dengan Perpres Nomor 72 tahun 2022. Wabup mengatakan, Perpres tersebut mengatur antara lain mengenai strategi nasional percepatan penurunan stunting, penyelenggaraan, percepatan dan penurunan stunting.
Perpres tersebut juga mengatur untuk koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting. “Kami pemerintah daerah juga diinstruksikan untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan,” kata H. Aep.
Menurut Wabup, penanganan stunting harus dilakukan secara pentahelix atau multikolaborasi antara pemerintah, unsur pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat dan semua elemen masyarakat.
Wabup mengatakan, stunting di Karawang harus menjadi perhatian. Hal tersebut menjadi perhatian khusus. Berdasarkan prevalensi balita stunted menurut survey status gizi Indonesia (SSGI) Kabupaten Karawang ada di poin 20,6. Atau peringkat ke-10 di Jawa Barat. Sementara, merujuk pada standar WHO, batas maksimal adalah kurang dari 20. Di Jawa Barat hanya ada 9 daerah yang memiliki nilai di bawah 20.
“Sesuai dengan Perpres 72 tahun 2021, kami optimis jika 2024 Karawang akan zero stunting,” kata Wabup dalam rapat yang dihadiri masyarakat, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan DP3A Karawang.
Kepala Dinas Kesehatan Karawang, dr. Endang Suryadi mengatakan, di Karawang tercatat 22 desa dari 13 kecamatan yang terdapat kasus stunting. Untuk menanggulanginya, Dinkes akan fokus pada lima desa dan satu kelurahan yang kasus stuntingnya cukup tinggi.