Perkuat Penegakan Hukum, BPJS Ketenagakerjaan Karawang Gandeng Kejari dalam Penanganan Kasus Ketidakpatuhan

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM |  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Kamis (19/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Karawang dan dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar, serta Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, S.H., M.H.

Penandatanganan PKS ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum atas hak-hak tenaga kerja serta mendorong kepatuhan badan usaha di wilayah Karawang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

“Kami menyadari bahwa penegakan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan sendiri. Dengan menggandeng Kejaksaan Negeri, proses penanganan kasus ketidakpatuhan akan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Cep Nandi.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pendampingan, serta tindakan litigasi dan non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk menangani berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ketidakpatuhan itu tidak hanya berupa tunggakan iuran, tetapi juga kewajiban melaporkan upah secara benar dan memastikan seluruh pekerja telah terdaftar sebagai peserta,” imbuhnya.

Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dapat semakin solid dalam menegakkan kepatuhan dan perlindungan terhadap pekerja di Karawang. (HD)

Pos terkait