Komplek Pergudangan Bulog Amansari Berkibar Bendera Sang Saka Merah Putih yang sudah Sobek & Kusam.

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Hari Minggu (29/05/22) dan hari ini (Senin) di depan kantor komplek pergudangan Bulog Amasari di jalan Raya Rengasdengklok, Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang berkibar bendera sang saka merah putih yang sudah sobek dan kusam.

Entah apa yang menjadi alasan kepala gudang Bulog Amansari mengibarkan Bendera Sang saka merah putih yang sudah sobek dan kusam.

Padahal di wilayah Pergudangan Bulog Amansari ada orang yang berjaga atau security yang tentunya selalu berkeliling.

Dikatakan dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,SERTA LAGU KEBANGSAAN dijelaskan dalam pasal 24 huruf c yang berbunyi

Pasal 24: Setiap orang dilarang:

c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

Selain itu dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 juga menjelaskan ketentuan pidananya yang tertuang dalam pasal 67 Hurip b yaitu

Pasal 67: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

(DH)

Pos terkait