DPMD Karawang: Kades Sewakan Tanah Bengkok Harus Melibatkan BPD

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Tanah Bengkok yang merupakan aset desa dan sumber pendapatan asli desa (PADes) terkadang ada tanah bengkok yang disewakan oleh kepala desa tanpa melibat Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Menyikapi hal tersebut, Baihaki, Kepala Bidang penataan pengembangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang mejelaskan bila aset desa disewakan atau di kontrakan kepada siapapun oleh kepala desa tentunya harus diketahui oleh BPD, karena menyangkut aset desa harus diketahui BPD.

“harus diketahui BPD dan harus bersama BPD karena itu aset desa,” kata Baihaki, kata Baihaki, Selasa (24/05/22).

Bahkan iapun kembali menegaskan terkait aset desa, kepala desa harus melibatkan BPD baik dalam pengelolaan maupun disewakan karena sudah ada aturannya.

“soal aset desa itu harus ada BPD di sana. kan aturannya ada BPD di sana,” pungkasnya.

Sementara, di desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, BPD mengaku tidak dilibatkan atau diajak musyawarah oleh kepala desa soal disewakannya tanah Lapangan sepak bola yang merupakan aset desa.

“terkait persewaan tanah Lapang sepakbola yang di Pinayungan, Jujur kami BPD sama sekali tidak mengetahui karena memang tidak pernah diajak bermusyawarah untuk menyewakan lapang tersebut,” kata Nanan Ketu BPD Desa Pinayungan, Selasa (17/05/22).

Lanjutnya Nana tahu tanah Lapangan bola yang disewakan setelah penandatanganan kontrak dan itupun bukan dari kepala desa melainkan dari orang lain. Bahkan tak jarang ada warga yang menanyakan soal lapangan tersebut padanya sehingga ia belum bisa menjelaskan.

“saya tahu setelah penandatanganan kontrak, dan saya tahu dari luar. Ada yang menanyakan ke saya apakah benar lapangan sepak bola disewakan ??  saya tidak bisa menjawab ia atau tidak,”ungkapnya. (DH).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel