KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Kepala desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa tanah lapangan bola milik aset desa Pinayungan disewakan oleh BUMDes selama 3 tahun.
Eka Angelia Kepala Desa Pinayungan membenarkan soal kabar tanah Lapangan Sepak Bola disewakan ke perusahaan selama 3 tahun dengan harga 30 juta per tahunnya.
Namun yang menyewakan tanah Lapang bola tersebut bukan Kepala Desa melainkan pihak BUMDes Pinayungan. Sedangkan uangnya akan dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan Desa atau PADes.
“Untuk tanah lapang desa Pinayungan, untuk sewa-menyewa tanah lapang itu dari BUMDes. Nominalnya 30 juta pertahun,”jelasnya.
Sementara, saat penyerahan tanah lapang yang aset desa ke BUMDes sepertinya tidak sepengetahuan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) bahwa aset desa tersebut diserahkan ke BUMDes oleh kepala desa Pinayungan untuk disewakan.
Hal ini terlihat dari keterangan Ketua BPD, bahwa BPD tidak dilibatkan atau musyawarah soal akan disewakannya tanah Lapangan sepak bola yang merupakan aset desa.
“terkait persewaan tanah Lapang sepakbola yang di Pinayungan, Jujur kami BPD sama sekali tidak mengetahui karena memang tidak pernah diajak bermusyawarah untuk menyewakan lapang tersebut,” kata Nanan Ketu BPD Desa Pinayungan, Selasa (17/05/22).
Lanjutnya Nana tahu tanah Lapangan bola yang disewakan setelah penandatanganan kontrak dan itupun bukan dari kepala desa melainkan dari orang lain. Bahkan tak jarang ada warga yang menanyakan soal lapangan tersebut padanya sehingga ia belum bisa menjelaskan
“saya tahu setelah penandatanganan kontrak, dan saya tahu dari luar. Ada yang menanyakan ke saya apakah benar lapangan sepak bola disewakan?? saya tidak bisa menjawab ia atau tidak” ungkapnya.
Hingga saat ini BPD Pinayungan belum tahu isi perjanjian antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan dalam hal ini kepala Desa Pinayungan
“hingga saat ini kami tidak tahu isi dari perjanjian” tuturnya. (DH).