Dua Raperda Ditetapkan Dan Disetujui DPRD Karawang

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM  –  DPRD Kab. Karawang melaksanakan rapat Paripurna Karawang, Kamis 12 Mei 2022 dengan agenda :

  1. Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kab. Karawang tentang :
    a. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
    b. Raperda tentang Penyelanggaraan Sistem Drainase
  2. Penyampaian Perubahan SK DPRD tentang Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kab. Karawang dari F- PDI.P
  3. Pengumuman Masa Reses II Anggota DPRD Kab. Karawang Tahun 2022.
    Dengan susunan acara
    a. Pembukaan oleh Pimpinan DPRD Kab. Karawang
    b. Laporan Pansus – Pansus DPRD Kab. Karawang
    Pansus perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro oleh Elivia Khirisianna, ST
    Pansus Penyelenggaraan Sistem Drainase oleh Saidah Anwar
    c. Penyampaian perubahan SK DPRD tentang AKD dari F- PDI. P oleh Sekretaris DPRD Kab. Karawang
    d. Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD
    e. Pengumuman Masa Reses II anggota DPRD Kab. Karawang tahun 2022
    f. Sambutan Bupati
    g. Penutup

Rapat dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah para Asisten. Turut menyaksikan juga para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, serta para Camat se-Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, yang mengikuti melalui aplikasi teleconference.

Akhir Penutupan Rapat Paripurna DPRD Kab. Karawang, Pimpinan Sidang DPRD Kab. Karawang mengucapkan atas nama lembaga DPRD Kab. Karawang dan Bupati Kab. Karawang atas nama pemerintahan Kab. Karawang mengucapkan “Minal Aidzin wal Faidzin, Mohon Maaf lahir dan Batin”. (Adv./Red.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel