FAIS Kecam Perusahaan Yang Diduga Larang Shalat Karyawan.

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Forum Umat Islam Karawang (FAIS) mengecam ada perusahaan di Kabupaten Karawang yang diduga melarang karyawannya untuk melaksanakan shalat.

Perusahaan ini berlokasi di Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Koordinator FAIS, Sunarto, pun meminta pengusaha mencabut pelarangan tersebut.

“Kami sangat mengecam atas perbuatan yang diduga pelarangan shalat itu. Untuk itu, FAIS meminta pihak pengusaha bersangkutan segera meminta maaf kepada umat Islam Kabupaten Karawang dan Umat Islam pada umumnya, ungkap Sunarto, Rabu (11/5/2022).

Kasus ini, lanjut Narto, jika benar adanya maka mencedrai kebebasan beragama di Indonesia yang dijamin oleh undang-undang yaitu Pasal 29 ayat yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Kalau sekiranya tidak dicabut larangan tersebut maka kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib! Dan jangan sampai umat Islam Kabupaten Karawang khususnya berbuat menindak sendiri perusahan ini. Maka dari itu kami meminta pihak berwenang segera menangkap pengusaha tersebut jika diduga benar adanya melarang shalat,” tandasnya.

Dia berharap kejadian ini menjadi perhatian semua pihak, khususnya MUI dalam hal ini ia minta harus turun tangan. MUI kata Narto harus menemui pihak perusahaan untuk mengklarifikasi hal ini.

“Kami berharap umat Islam untuk menahan diri dan menyelesikan masalah ini dengan baik. Meminta pihak berwajib segera bertindak,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel