Penerbitan Izin Rumah Tahfiz Al Quran dan PAUD Al Quran, Pemerintah Hentikan Sementara. 

Ilustrasi Penghafal Al-qur'an

JAKARTA | TERASPASUNDAN.COM | Pemerintah melakukan moratorium penerbitan izin Rumah Tahfiz Al Quran (RTQ) dan Pendidikan Anak Usia Dini Al Quran (PAUDQU).

Penghentian sementara ini untuk menata kembali lembaga pendidikan Al Quran.

Kebijakan Moratorium diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 yang berlaku mulai 11 April 2022.

Selain melakukan penataan, moratorium juga bertujuan untuk menyiapkan regulasi yang lebih baik.

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 April 2022.

Sementara Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan keputusan menerapkan moratorium penerbitan izin baru penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ diambil setelah proses peninjauan kembali regulasi dengan Bagian Organisasi dan Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ.

“Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik, dan tenaga kependidikannya, santri serta lainnya,” katanya.

Dia berharap proses penataan kelembagaan pendidikan Al Quran berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.

“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan kementerian/lembaga lain,” harapnya. (Red.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel