70% Tanah SD di Karawang Belum Miliki Sertifikat

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM |  Walaupun sekolah Dasar Negeri (SDN) sudah berdiri lama bahkan berpuluh puluh tahun, namun masih banyak SD belum memiliki sertifikat tanah sehingga rawan didugat.

Seperti yang terjadi di SDN 2 Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok akibat belum memiliki sertifikat tanah, akhirnya tanah tersebut digugat oleh ahli waris dan berujung dimenangkan oleh ahli waris.

Hal inipun tidak menutup kemungkinan akan terjadi di SD-SD lain yang belum memiliki sertifikat tanah di Kabupaten Karawang.

Dari keterangan Acep Jamhuri Sekertaris Daerah Kabupaten Karawang mejelaskan jumlah SDN di Kabupaten Karawang sebanyak 945 SD namun masih banyak yang belum memili sertifikat tanah sekitar 70%.

“yang paling banyak itu adalah SD. Dari jumlah SD sebanyak 945 SD 70% yang belum disertifikatkan sekitar enam ratusan lebih,”kata Acep di gedung Husni Hamid Pemda.

Iapun menjelaskan di Kabupaten Karawang memiliki 1821 bidang aset yang sudah terdaftar namun belum semuanya aset tersebut disertifikatkan

“ada 1821 bidang aset yang sudah terdaftar dan masuk dalam aplikasi, kemudian yang sudah disertifikatkan ada 630. masih ada 1.191 bidang yang belum disertifikatkan,”ungkapnya.

Namun demikian di tahun ini dapat dipastikan sebanyak 500 bidang aset Pemda bakal disertifikatkan, “tahun ini minimal 500 bidang yang akan disertifikatkan,” pungkasnya. (Daman HR).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel