Penggantian Lahan Pertanian Akibat Pabrik Sepatu PT. POU YUEN Akhirnya Disepakati

CIANJUR – TERASPASUNDAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memberikan sanksi administratif berupa peningkatan jaringan irigasi sebagai penggantian lahan pertanian akibat pembangunan pabrik sepatu PT. POU YUEN di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu.

Sanksi administratif tersebut telah disepakati dalam penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkab Cianjur dengan PT. POU YUEN Indonesia tentang pemenuhan dan komitmen.

“Ini perjalanan yang panjang dari tahun 2018 dan alot, alhamdulillah sekarang sudah ada kesepakatan bahwa PT. POU YEN akan membuat pengganti yang dialokasikan ke pembuatan bendungan yang ada di Cianjur Selatan dan tadi sudah ditandatangan MoU nya antara saya mewakili Kabupaten Cianjur dan PT. POU YUEN,” ujar Bupati Cianjur H. Herman Suherman usai penandatanganan kesepakatan di Ruang Garuda Pendopo, Jum’at (8/4/2022).

Ia berharap, hal itu bisa benar terealisasi dan juga tetap sesuai harapan, agar revisi tata ruang bisa berlanjut.

“Pelaksanaan pembangunanya akan segera mungkin dan itu memerlukan waktu kurang lebih tujuh bulan, karena ini memendungnya aga berat juga sesudah beres itu baru tinggal menyelesaikan tata ruang,” jelasnya.

Selanjutnya Bupati menuturkan, karena dengan irigasi itu sekarang sawahnya tidak ada hujan, lalu dibuatkan bendungan bisa jadi irigasi tekhnis, otomatis petani itu bisa panen tiga kali yang biasanya sekali bisa menjadi tiga kali.

Selain itu, Kadis PUTR, Eri R menyebutkan, lahan baru seluas 210 Hektare menjadi bentuknya adalah meningkatkan sawah tiada hujan menjadi sawah beririgasi teknis, jadi kalo kita hanya cetak sawah saja kemudian tidak ada airnya biasanya akan balik lagi menjadi tanah darat.

“kita menilai lebih efektif, bentuknya serupa buatan peningkatan jaringan irigasi seluas 210 Hektare, angka 210 ini muncul dari luas lahan yang digunakan oleh petak di Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu sebanyak 70 Hektare dikali tiga kali lipat menjadi 210,” ujar Kadis PUTR.

Eri menyebutkan, lokasinya ada dua, yang kesatu di Kecamatan Sindangbarang dan yang kedua di Kecamatan Cidaun. (Red.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel