“Voice Note Nuryaman” Tersebar ke Publik, Pengamat : Bisa Kena UU ITE !

Pengamat Sosial, Politik & Pemerintahan, Arif Dianto, SH., CHRM.

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Proses pengambilan rekaman atau catatan suara (voice note) tanpa seizin pemiliknya kemudian disebarkan dapat kategorikan pelanggaran hukum, terlepas dari kebenaran isi rekaman tersebut. Masyarakat bisa terjebak dengan yurisprudensi pada kasus jika rekaman yang disebarkan tanpa izin bisa dijadikan alat bukti.

Beredarnya voice note Kepala Desa Gebang Jaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Nuryaman, sontak menimbulkan kekisruhan di kalangan awak media.

Pasalnya, voice note yang entah siapa yang menyebarkan pertama kali itu diduga berisi ucapannya yang melecehkan profesi wartawan. Selain memancing kemarahan awak media, ucapannya pun berujung dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sejumlah Jurnalis.

Menanggapi hal tersebut, pengamat sosial, politik, dan pemerintahan, Arif Dianto mengatakan, sebagai kepala desa seharusnya bijaksana dalam setiap menginformasikan sesuatu ke pihak lain, baik secara personal ataupun dalam grup chat termasuk voice note di WhatsApp.

Lebih lanjut Arif mengungkapkan, bagi oknum penyebar pertama atau pihak-pihak lain yang menyebarluaskan voice note tersebut pun bisa dikurung jika terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mengapa demikian, Arif menegaskan, akibat ulahnya itu bisa menyulut kemarahan banyak orang terpancing emosi atau bahkan nyaris terprovokasi.

Ia menambahkan, voice note yang dikirimkan Nuryaman kemungkinan untuk dikonsumsi secara pribadi kepada teman-temannya di dalam grup WhatsApp dimaksud. Jika kemudian ada orang lain yang menyebarkan tanpa seizinnya dapat diproses secara hukum.

“Dalam sebuah percakapan di WhatsApp atau aplikasi perpesanan lain, kadang kala kita membagikan obrolan tersebut kepada orang lain. Baik itu percakapan kita sendiri dengan orang lain atau percakapan orang ketiga lainnya, apalagi percakapan itu kemudian disebarkan tanpa adanya persetujuan dari orang yang bersangkutan, maka itu bisa disebut melanggar,” ungkap Arif yang juga praktisi hukum pidana di Karawang, Kamis (3/3/2022) pagi.

Melanggar atau tidak tergantung pada isi pesan pada voice note tersebut. Apabila konten yang disebarkan mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang, lalu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dikatakan melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Fokus pemidanaan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, yakni kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.

“Jika voice note disebarkan secara publik, sehingga diduga identitas orang yang diceritakan beserta muatan penghinaan tersebut dapat diakses dan diketahui oleh orang lain, maka orang yang menyebarkannya berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tuturnya. (HD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel