JAKARTA | TERASPASUNDAN.COM | Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauzisyah akan mengembalikan proses dan tata cara pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama. Mengingat aturan dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun telah menuai banyak penolakan.
“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” ungkap Ida dalam pernyataan resmi pada Rabu (2/3).
Untuk mempercepat proses revisi, tutur Ida, Kemenaker kini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Selain itu, Kemenaker juga disebut berkoordinasi dan berkomunikasi intens dengan kementerian/lembaga terkait.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” tutur Ida.
Adapun Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sendiri kini masih belum berlaku efektif. Oleh karenanya, pekerja yang hendak mengklaim JHT masih bisa menggunakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebagai acuan.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” paparnya.
Sementara itu, pemerintah kini mulai memberlakukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Peserta JKP nantinya akan mendapat tiga manfaat, yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
“Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” jelasnya. (Red.)