Kurang Dari 24 Jam Polisi Berhasil Bekuk Otak Pelaku Pembunuhan Bos Beras Di Desa Tambaksumur Tirtajaya Karawang 

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Polres Karawang akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan atas korban Muhamad Ota Bin Nija atau yang biasa dikenal sapa Bos Ota (52), seorang laki-laki yang berprofesi sebagai pengepul beras.

Korban pembunuhan warga asal Dusun Mekarjaya RT 016/008 Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar rumahnya, pada Jumat (21/1/2022), sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah melalui proses olah TKP dan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan seorang wanitia berinisial N (39) sebagai otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri. Sedangkan pelaku kedua yang menjadi eksekutor pembunuhan merupakan seorang laki-laki berinisial AN (33) yang diketahui merupakan pacar pelaku N.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat menjelaskan kepada awak media di giat pers rilis Polres Karawang mengungkapkan, Sabtu dini hari Polsek Tirtajaya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya insiden pembunuhan. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dilokasi kejadian.

Lebih lanjut AKBP Aldi Subartono mengatakan, Dari rangkaian penyelidikan polisi telah menetapkan tersangka dengan inisial N yang merupakan istri korban, serta tersangka seorang laki-laki inisial AN yang melakukan eksekutor pembunuhan terhadap korban.

“N memiliki hubungan khusus dengan AN (pacaran, red), kurang lebih setahun. Kemudian dipicu kekesalan N kepada korban, di situlah tersangka N dan AN merencakan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono.

“Selama setahun pacaran mereka sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban sebanyak dua kali,” timpal Kapolres, saat menggelar konferensi pers, Senin (24/1/2022) siang.

Kronologi kejadiannya sebagai berikut.

Pada Jumat (21/1/2022) sore, tersangka N menghubungi tersangka AN untuk mengabarkan bahwa pada hari itu korban ada di rumah. Kemudian, tersangka AN memberikan kode kepada tersangka N, apabila nanti ada ketukan pintu dari jendela belakang, maka itu adalah tersangka AN.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka N membuka jendela rumah, kemudian tersangka AN masuk. Tersangka N sempat masuk ke kamar korban untuk mengecek dan memastikan kondisi korban sudah tertidur.

Kemudian, tersangka AN menuju kamar dan langsung memukul korban dengan tumbuk padi yang diambil di belakang rumah.

“Selanjutnya AN melarikan diri lewat jendela belakang. Sementara N memastikan korban (suaminya) meninggal dunia. Kemudian, N berpura-pura berteriak dengan dalih suaminya dibunuh orang tidak diketahui,” papar Kapolres Karawang.

Akibat kejadian ini, korban meninggal seketika dengan kondisi luka lebam akibat benda tumpul di bagian kepala, leher dan dada.

Berdasarkan olah TKP, ditemukan ada jejak kaki di sekitar lokasi.

“Sebelumnya pelaku AN juga sempat menjual beras kepada korban. Pelaku mengaku sempat kesal kepada korban, karena harganya tak sesuai,” jelas Kapolres Karawang.

Adapun motif aksi pembunuhan ini, yaitu hubungan asmara antara pelaku N dengan pelaku AN. Bahkan pelaku N menjanjikan pelaku AN untuk menikah, setelah korban (suaminya) tewas.

Ditambahkan Kapolres Karawang, setelah kejadian pelaku AN sempat lari dan bersembunyi di rumah kakaknya di wilayah Sampalan. Tetapi kemudian pelaku AN berhasil ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 21.31 WIB.

“Artinya, sebelum 24 jam kejadian tersebut kita sudah bisa menangkap para pelaku. AN ditangkap di daerah Sampalan di rumah kakaknya,” papar Kapolres Karawang.

Atas pembunuhan berencana ini, kedua pelaku diancam Pasal 340 KUHP, yaitu dengan ancaman penjara seumur hidup. (FJR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel