JAKARTA | TERASPASUNDAN.COM | E-KTP akan segera beralih menjadi E-KTP digital yang hanya menggunakan teknologi QR Code, berikut penjelasannya lengkap dengan syarat & cara buatnya.
– Pemerintah akan segera mengganti Kartu Tanda Penduduk ke bentuk digital.
Kementerian Dalam Negeri telah melakukan uji coba dalam penerbitan e-KTP digital ini.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik digital (e-KTP digital) ini nantinya tidak lagi berbentuk fisik.
Dikutip dari kompas.com, Direktur Jederal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa nantinya e-KTP ini tidak lagi dicetak namun langsung disimpan ke HP masing-masing penduduk.
e-KTP digital ini telah dilakukan uji coba pada 50 kabupaten/kota di Indonesia.
Nantinya e-KTP memang diatur agar langsung melekat atau terhubung dengan ponsel penduduk.
Tujuan dari digitalisasi e-KTP ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi warga saat membutuhkan pelayanan publik atau privat.
Selain itu e-KTP digital ini juga berfungsi untuk mengamankan kepemilikan identitas secara digital dengan melakukan autentifikasi dalam mencegah pemalsuan data.
e-KTP digital ini nantinya dilengkapi dengan QR Code yang berisikan data-data penduduk dalam bentuk digital yang tersambung dengan perangkat ponsel masing-masing penduduk.
Berikut Cara Membuat e-KTP digital, Dikutip dari YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh:
1. Pertama unduh aplikasi Identitas digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store
2. Setelah itu lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel
3. Kemudian lakukan verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah
4. Lalu lakukan verifikasi pada email pribadi Anda
5. Selanjutnya jika berhasil maka akan langsung diarahkan ke halaman utama dan diminta untuk login kembali.
Pada aplikasi PPID Kemendagri menyediakan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Dalam aplikasi PPID juga terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Pengoperasian aplikasi PPID Kemendagri ini dilakukan secara online, untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan publik secara digital.
Namun sebelum membuat e-KTP digital, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan pembuatan yang diminta sebagai berikut.
Syarat Pembuatan e-KTP digital
1. Mempunyai smartphone
2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP dapat tersambung koneksi internet
3. Bisa mengoperasikan smartphone.
Jika perangkat ponsel warga hilang, warga dapat langsung mengurus atau meminta kembali data e-KTP digital ke Dukcapil.
Dengan begitu pihak Dukcapil akan langsung mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
Bagi warga yang belum sesuai syarat pembuatan e-KTP digital, Dukcapil masih melayani pembuatan e-KTP secara fisik.
Hal ini dikarenakan digitalisasi e-KTP ini masih dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi wilayah.
– Pemerintah akan segera mengganti Kartu Tanda Penduduk dalam bentuk digital.
Baca juga: Pembuatan KTP Digital, Dukcapil akan Lakukan Secara Bertahap. (Red.)