INGAT ! Pindah Domisili Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

dok. ilustrasi / pixabay

JAKARTA – TERASPASUNDAN.COM – Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Zudan Arif Fakrulloh kembali menegaskan, bahwa pengurusan pindah domisi dalam satu kabupaten/kota tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW mapun desa dan kelurahan.

Penghapusan surat pengantar ini, kata dia, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun,” ucap Zudan kepada awak media, Minggu (9/1/2022).

Menurut Dirjen Zudan, pihaknya bersama seluruh jajarannya mulai pusat hingga daerah terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dalam mengurus data kependudukan.

Salah satunya dengan menghapus surat pengantar pindah domisil dari RT/RW maupun desa dan kelurahan. “Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/ Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” tegas dia.

Selain itu, Dukcapil juga tidak memberlakukan Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi warga yang pindah domisili dalam satu kabupaten/kota. SKP hanya bagi penduduk yang mengurus pindah domisili antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” imbuh Dirjen Zudan.

Dirjen Zudan mengingatkan agar para kepala Dinas Dukcapil di seluruh daerah untuk tidak membuat persyaratan tambahan di luar ketentuan yang berlaku jika tidak ingin sanksi tegas.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus kita perbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik dari negara,” demikian Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Zudan Arif Fakrulloh soal pengrusan pindah domisili tak perlu surat pengantar RT/RW.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel