KPK Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka, Dalam Kasus Suap Wali Kota Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022

JAKARTA – TERASPASUNDAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi.

Selain Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, ada delapan orang lain yang turut ditahan KPK, penerimaan sesuatu oleh penyelengara negara Empat orang merupakan penerima suap selain Rahmat Effendi, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin Camat Rawalumbu.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan KPK setelah baru saja menerima uang suap, Rabu (5/1/2022).

Uang itu baru diterima pria yang akrab disapa Pepen tersebut dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M. Bunyamin.

“Tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Wali Kota Bekasi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di KPK, Kamis (6/1/2022). (red./kompas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel