Pemkab Karawang Gelar Kegiatan Pemberian Penghargaan CSR / TJSLP Tahun 2021

Karawang – Teraspasundan.com – Pemerintah Kabupten Karawang berikan penghargaan CSR/TJSLP kepada perusahaan yang secara konsisten telah melaksanakan kegiatan CSR/TJSLP, dan piagam ucapan terima kasih kepada Perusahaan dan BUMN yang telah berperan aktif dalam melakukan penanganan covid 19 dengan memberikan bantuan selama pandemi, Berdasarkan Perda No 7 tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), kegiatan ini bertempat di Hotel Swiss Bellin Karawang, Selasa (14/12/2021), dihadiri pula oleh Bupati karawang dr. hj Cellica Nurrachadiana didampingi unsur FORKOMINDA Kabupaten Karawang.

Kepala Bappeda Karawang merangkap Ketua forum CSR/TJSLP Karawang, Asip Suhendar menyampaikan, penghargaan CSR/TJSLP diberikan setiap tahun.

“Penghargaan CSR tahun ini diberikan kepada 30 perusahaan, namun karena masih pandemi, diwakili secara simbolis 25 perusahaan,” ucap Asip.

Selain itu, Pemkab Karawang juga memberikan piagam ucapan terima kasih kepada 80 perusahaan yang diwakili oleh 7 perusahaan. Dikatakan Asip, bahwa perusahaan wajib melaporkan kegiatan CSR/TJSLP kepada Bappeda Kabupaten Karawang, sehingga dapat dilakukan pendataan.

“Pada tahun 2020, perusahaan yang melapor sebanyak laporan 96 perusahaan dengan total CSR senilai 26.4 M, sedangkan di tahun 2021 yang melaporkan CSR sebanyak 31 perusahaan dengan total CSR 38,3 M”, ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan,

“Dengan adanya program-program CSR, diantaranya program kepedulian sumber daya masyarakat, program kepedulian kesehatan masyarakat, program kepedulian ekonomi masyarakat, program kepedulian sosial dan kemasyarakatan, serta program pelatihan bidang pertanian dan pelestarian lingkungan,” tambahnya.

Sementara Bupati Karawang, dr. Hj Cellica Nurrachadiana, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sumbangsih perusahan dalam melaksanakan program CSR untuk masyarakat.

Dikatakannya Pemda tidak boleh menerima uang CSR dari perusahaan, pemda hanya memfasilitasi dan menerima laporan CSR dari perusahaan, sehingga tercipta sinergi antara pemerintah dengan perusahaan dalam membangun Karawang.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, maka setiap serah terima CSR oleh perusahaan harus dipublikasikan”, ucap Cellica, saat diwawancara media TERASPASUNDAN.COM

Dalam pertemanan terakhir kepada media di acara tersebut Cellica mengutarakan

Harapannya untuk perusahan bisa berinvestasi di Kabupaten Karawang, “Investasi di Karawang semakin meningkat sehingga pabrik/kantor yang berdomisili di Karawang memberikan pemasukan pendapatan daerah Karawang, serta memberikan solusi terhadap pengurangan pengangguran. Regulasi pemda harus pro kepada perusahaan untuk kepentingan masyarakat,” tutup Cellica. (FJR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel