Kejari Karawang Sosialisasikan Program Jaksa Jaga Desa

Karawang,- Teraspasundan.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang, Martha Parulina SH, M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Tohom Hasiholan SH, M.H melakukan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa. Sosialisasi ini dilakukan secara live talk show melalui Radio Sturada 89,4 Fm Karawang, Senin (25/10).

Kajari Martha Parulina menjelaskan, program ini merupakan salah satu program Kejaksaan RI yang harus disosialisaikan kepada seluruh perangkat desa, khususnya di Kabupaten Karawang.

Melalui Radio Sturada 89,4 Fm, Kajari Martha Parulina SH, MH memberikan penyuluhan dan penerangan hukum terkait pengelolaan Dana Desa. Perangkat desa dalam mengelola dana desa harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

“Progran Jaga Desa ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa. Sebab, Dana Desa yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah cukup rentan disalahgunakan,” ujar Kajari Martha Parulina.

Karenanya, kata Kajari Martha Parulina, bagi seluruh perangkat desa untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa. Dana Desa harus dikelola secara transparan, baik mulai dari perencanaan saat musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes. Selain itu juga dalam pelaksanaan kegiatan, pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya.

Kajari mengakui kalau selama ini masih ada ketakutan dari perangkat desa dalam menggunakan dana desa. “Kekhawatiran itu karena memang masih banyak perangkat desa yang belum memahami aturan-aturan hukum dalam pengelolaan Dana Desa,” ujar Kajari Martha Parulina.

Menurut Kajari Martha Parulina setiap manusia baik disadari atau tidak, disengaja atau tidak, penyimpangan dana desa bisa saja terjadi. Untuk itu, Kejari memberi pemahaman hukum terkait pengelolaan dana desa ini agar tidak salah penggunaannya.

“Kami sudah melakukan sosialisasi di 15 kecamatan dari 30 kecamatan di Karawang. Dengan harapan perangkat desa di 15 kecamatan tersebut dapat memahami aturan hukum dan tak khawatir lagi dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desanya.

Sementara itu Tohom Hasiolan menjelaskan kalau Program Jaksa Jaga Desa ini merupakan program dari Kejaksaan RI yang sudah berlangsung sejak tahun 2019. Melalui program ini diharapkan perangkat desa dapat memahami hukum, taat hukum dan tidak terjerat hukum dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin mengantisipasi penyalahgunaan Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Dan pemerintahan desa dapat menggunakan dana desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Tohom.

Tohom menambahkan, bagi perangkat desa yang ingin brrkonsultasi seputar aturan hukum dalam pengelolaan Dana Desa bisa menghubungi call centre Kejari Karawang di nomor 085210425537.

(diskominfo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel