Dugaan Tindak Kekerasan Anak di Bawah Umur Dilaporkan Ke Polres Karawang 

Karawang, Onediginews.com – Nasib tragis dialami Fahmi Azkia Ahmal (14) warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menjadi korban dugaan tindak kekerasan. Tak terima, Pihak keluarga pun melaporkan hal tersebut ke Polres Karawang.

Sebelumnya, Fahmi Azkia Ahmal (14) warga Desa Wancimekar menjadi korban pemukulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah seorang warga Desa Pucung berinisial P ini sempat mengundang kericuhan di rumah korban. P hampir menjadi bulan-bulanan warga sekitar dan dikejar sampai ke Mapolsek Kotabaru.

Pasalnya, setelah mendapatkan tamparan dari P, korban dibawa ke orangtuanya oleh P sendiri.

“Si P ini datang ngga sopan. Dia teriak-teriak dan marah-marah sambil bawa Fahmi. Pas saya lihat langsung saya menghampiri dan coba tenangin P. Karena waktu itu yang di rumah hanya ibu Fahmi,” kata Firman, Ketua RT 02/02 Kp. Krajan Cariu Bandung.

Melihat wajah anaknya memerah karena bekas pukulan, kata Firman, ibunya langsung lari memberi tahu ayah Fahmi yang sedang pengajian di masjid.

“Ayahnya Fahmi juga langsung emosi tapi masih berhasil saya halangi,” ujarnya.

Semakin lama, warga semakin banyak yang berdatangan. Situasi semakin ricuh. Tidak hanya saudara dan keluarga Fahmi, masyarakat yang mendengar kabar tersebut juga merasa kesal atas perlakuan P terhadap Fahmi sehingga P hampir menjadi bulan-bulanan warga sekitar.

“Untungnya masih ada kakaknya Fahmi yang gak kepancing emosi. Dia tetap memperlakukan baik P dan menahan semua orang yang hendak memukul P. Pagar besi langsung ditutup dan dikunci, jadi warga gak bisa masuk,” jelas Firman.

Agus Supriyadi (27) yang juga sebagai kakak korban mengatakan, karena melihat warga semakin banyak dan kondisi semakin panas, akhirnya ia meminta ketua RT untuk menghubungi kepala desa.

“Kemudian datang Babinsa dan P ini diajak ke kantor desa. Maksudnya biar lebih aman,” ucapnya.

Tetapi, kata Agus, di kantor desa masih banyak warga berdatangan dan hendak memukuli P. Bahkan sampai ke Polsek juga warga tetap saja mengepung P dan ingin menghakimi dengan pukulan.

“Emosi warga sedikit turun pas dengar kalau P ini akan diamankan dulu oleh Polsek Kotabaru 1X24 jam. Kemudian saya membawa adik ke RSUD untuk visum dan membuat Laporan Polisi (LP) di Mapolres Karawang,” ujarnya.

Setelah melakukan visum, lanjut Agus, pihaknya kemudian datang ke Mapolres untuk membuat LP. Setibanya di Mapolres, ternyata pihak P sudah ada lebih dulu bersama anggota Polsek Kotabaru.

Di ruang riksa Satreskrim Polres Karawang, diungkapkan Agus, dirinya belum bisa melanjutkan proses pembuatan LP, karena saat itu ia kebingungan untuk menghadirkan saksi saat adiknya dipukul.

Agus yang juga sebagai Ketua Paguyuban Masyarakat Cariu Bandung berharap, penanganan kasus kekerasan terhadap adiknya yang masih dibawah umur ini bisa diselesaikan sesuai prosedur hukum.

“Saya akan konsultasikan dulu dengan beberapa advokat di Karawang. Saya tidak mau kasus ini cuma selesai kaya gini aja. Beberapa tahun lalu adik saya yang satu lagi pernah jadi korban. Tangannya kena bacok, sudah divisum, sudah buat laporan di polsek tapi gak ada kejelasan dan kelanjutannya,” pungkasnya.

Sementara itu, kepada Onediginews.com, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan terkait pelaporan dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan keluarga Fahmi, pihaknya mempersilahkan keluarga korban untuk membuat laporan polisi (LP). Namun saksinya adalah anak pelaku.

“Mau dibuat atau tidak silahkan kami serahkan ke pihak pelapor, bila mau maka akan kami rekomendasikan dibuatkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), bila tidak mau maka kami akan bantu mediasi untuk mencari jalan keluar penanganan perkara,” kata Oliestha menjelaskan. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel