Bank BJB dan Dinas Pendidikan Karawang Saling Tuding Soal Ratusan Juta Saldo Beasiswa KaCer Terendap, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Praktisi Hukum yang juga akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar.

Karawang, Teraspasundan.com – Pemandangan tak sedap terus diperlihatkan oleh bank BJB Karawang dan Dinas Pendidikan Karawang akhir-akhir ini. Usai mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2020 terdapat sejumlah permasalah baik dalam penyaluran program beasiswa Karawang Cerdas maupun pemanfaatanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2020 terdapat ratusan juta rupiah dan program beasiswa karawang cerdas yang tidak bisa dimanfaatkan dan terendap di bank BJB Karawang.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Karawang, Asep Junaedi mengaku bahwa adanya ratusan juta dana program beasiswa karawang cerdas yang teredendap di pihak Bank BJB bagi dia bukan merupakan tanggungjawab Dinas Pendidikan. Melainkan tanggungjawab pihak bank.

“Intinya soal saldo yang terendap itu tanggungjawab bank BJB, kita hanya melakukan sesuai regulasi mendata siswa dan melaporkannya terkait keuangan ke BPKAD,” ungkapnya.

Tak hanya itu, usut punya usut kejanggalan penyaluran program beasiswa karawang cerdas tersebut lagi-lagi diperlihat oleh pihak Bank BJB, menurut pengakuan dari sejumlah mahasiswa yang menjadi penerima program beasiswa karawang cerdas mengaku pernah diiming-imingi hadiah dengan syarat adanya pembekuan saldo sebesar 500 ribu rupiah.

Menanggapi kejadian tersebut, Praktisi Hukum yang juga akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Gary Gagarin Akbar mengatakan  sebetulnya jika hanya menawarkan produk perbankan sah-sah saja. Namun secara hukum pihak Bank tidak boleh memaksa para mahasiswa yang menerima Karawang Cerdas tersebut harus mau mengendapkan dananya atau mengikuti produk yg ditawarkan oleh perbankan.

“Tujuan beasiswa Karawang cerdas kan sudah jelas, untuk kebutuhan kuliah, baik untuk pembayaran SPP, membeli perlengkapan perkuliahan seperti laptop, alat tulis dan lain sebagainya,” ucapnya.

Selain itu, Pihak pemerintah daerah dalam membuat Kerja sama dengan Bank BJB juga harus jelas ketentuannya seperti apa. Jadi klausulnya harus jelas. Kemudian sosialisasi kepada mahasiswa jg harus maksimal agar tidak ada salah pemahaman dan lain sebagainya.

“Jadi jangan sampai ke depan kejadian seperti ini terulang kembali. Apalagi dana yang tidak bisa dimanfaatkan lumayan banyak, kan sayang jika tdk dapat direalisasikan oleh mahasiswa para penerima beasiswa Karawang cerdas. Harus ada perbaikan ke depannya agar dana tsb benar2 dpt dimaksimalkan oleh para mahasiswa. (yna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel