BPK Temukan Retribusi Sampah Kebersihan DLHK yang Dikelola PDAM Karawang Belum Sesuai Ketentuan

PDAM Kabupaten Karawang.

Karawang, Teraspasundan.com – Pada Laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2020 (Audited),
Pemerintah Kabupaten Karawang menganggarkan Pendapatan dari Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp8.349.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp8.658.714.100,00 atau 103,71% dari anggaran.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan retribusi persampahan/kebersihan adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menunjuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai pelaksana sebagian kewenangan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/sampah yang berkategori sampah rumah tangga yang terdaftar sebagai pelanggan PDAM.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun 2020 terhadap retribusi persampahan/kebersihan yang dipungut melalui PDAM, diketahui terdapat permasalahan diantaranya.

Pemungutan retribusi persampahan/kebersihan terhadap pelanggan PDAM selain non-niaga (rumah tangga) belum sesuai ketentuan. Pada tahun anggaran 2020, retribusi persampahan/kebersihan yang dipungut
PDAM dan disetor ke Kas Daerah sebesar Rp6.737.929.500,00.

Sebeleumnya diketahui bahwa PDAM memungut retribusi persampahan/kebersihan kepada pelanggan lain di luar golongan non niaga (rumah tangga).

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Wewenang Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, PDAM hanya berwenang memungut retribusi persampahan/kebersihan yang berkategori rumah tangga.

Menurut keterangan Kepala Bidang Kebersihan DLHK, Guruh mengaku bahwa DLHK tidak mengetahui adanya pungutan yang dilakukan oleh PDAM kepada pelanggan di luar golongan rumah tangga.

“Saya sendiri sebagai Kabid Kebersihan DLHK tidak pernah tau jika PDAM menarik retribusi sampah diluar sampah rumah tangga,” akunya.

Sedangkan menurut Kepala Bagian Hubungan Langganan PDAM Kabupaten Karawang, dalam Surat Kepala DLHK kepada Direktur Umum PDAM perihal Permohonan Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan, hanya diterangkan bahwa PDAM diminta untuk melakukan penyesuaian tarif Retribusi Pelayanan Persampahan yang semula Rp3.000,00 menjadi Rp7.500,00. Tidak dijelaskan dalam surat bahwa wewenang PDAM hanya memungut retribusi persampahan/kebersihan rumah tangga.

Tak hanya itu dalam Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) BPK menjelaskan bahwa Tarif Retribusi Persampahan/Kebersihan untuk pelanggan rumah tangga belum dikenakan sesuai peraturan Tarif Retribusi Persampahan/Kebersihan berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. (yna)

Sementara ketika dikonfirmasi Direktur PDAM karwang belum memberikan tanggapan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel