Vaksinasi Keluarga di Karawang : Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kepala DPPKB Karawang, Sofiyah.

Karawang, Teraspasundan.com – DPPKB Kab. Karawang menyambut baik ditunjuknya Kabupaten Karawang sebagai pilot project vaksinasi keluarga yang digagas oleh BKKBN. Sebagai leading sektor pelaksanaan vaksinasi, DPPKB Karawang tengah menyusun mekanisme pelaksanaan vaksin bagi keluarga tingkat nasional tersebut.

Kepala DPPKB Karawang, Sofiyah mengatakan, pelaksanaan vaksin keluarga diselenggarakan 9 – 13 Agustus 2021 dan ditargetkan mencapai 200 ribu dosis.

“Untuk pelaksananya, dari hasil penyaringan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), didapati 465 PBM (Praktik Bidan Mandiri) siap menjadi vaksinator program vaksin keluarga,” kata dia, Rabu (4/8).

Demi suksesi capaian itu, DPPKB Karawang mengerahkan 946 tenaga PLKB yang tersebar di 30 kecamatan untuk menjaring calon peserta vaksinasi. Rinciannya, petugas PLKB 208, Pos KB dan Sub Pos KB 618, lalu Kader Pokta 120 orang.

Dilanjutkannya, untuk teknis pendaftarannya dilakukan secara offline, sebab untuk menghindari kekeliruan data jumlah calon peserta.

“Karena jumlahnya kan lumayan banyak, maka sistemnya jemput bola, kita datangi langsung ke rumah-rumah.”

Selain itu, kriteria calon peserta adalah yang berusia 12 tahun ke atas. “Adapun persyaratannya, hanya memberikan fotocopy KTP dan KK ke petugas kami, baik yang standby di kecamatan maupun yang langsung datang ke rumah,” papar Sofiyah. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel