Pasutri Ini Nekat Begal Sopir Taksi Online di Karawang

Pasangan suami istri terpaksa berurusan dengan polisi lantaran aksi nekatnya membegal sopir taksi online di Karawang.

Karawang, Teraspasundan.com – Pasangan suami istri terpaksa berurusan dengan polisi lantaran aksi nekatnya membegal sopir taksi online di Karawang. Aksinya terhenti setelah warga mengejar kedua pelaku.

Ingin punya mobil, Istri mencekik, dan suami memukul, terus menggigit korban. Itulah tindakan pasangan asal Banjarnegara, Jawa Tengah ini. Di tengah pandemi, keduanya terpaksa mendekam di penjara, karena melakukan pembegalan terhadap seorang sopir taksi online.

Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Oesman Imam Qomarudin mengatakan, inisial AS (21), dan BS (21) berhasil ditangkap oleh tim reserse, dan menjadi tersangka pembegalan sopir taksi online di Karawang.

“Tersangka, dua orang ini merupakan pasangan suami istri, yang melakukan pembegalan terhadap taksi online yang dikendarai Asruddin, sebagai korban, di depan Pasar Induk Cikopo,” kata Oesman saat konferensi pers di Mapolsek Telukjambe Timur, Selasa (3/8/2021).

Oesman menjelaskan pasutri ini sebelumnya membawa lari kendaraan roda empat merek Xenia, dari Banjarnegara hingga habis bensin di Subang. Keduanya lalu melanjutkan perjalanan kembali dengan angkutan umum, menuju Cikopo.

Setelah sampai di Cikopo, kedua pelaku meminjam salah satu telepon genggam warga sekitar, untuk memesan taksi online. Mereka meminta diantarkan ke daerah Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Kemudian, pasangan yang baru menikah tersebut, melakukan kekerasan terhadap pengendara taksi online, lalu membawa kabur mobilnya, namun saat itu, mobil yang dikendarai pelaku terperosok ke parit, melihat kesempatan itu, si sopir yang menjadi korban memberontak, dan berhasil keluar dari mobil, dan berteriak meminta bantuan ke warga sekitar.

“Jadi, pasangan pembegal ini, modusnya berpura-pura memesan taksi online untuk diantarkan ke daerah Desa Pinayungan, Telukjambe Timur, namun, dalam perjalanan, kedua tersangka ini meminta sopir mengubah rute perjalanannya, dan mengarahkan ke tempat pemakaman, saat itulah, tiba-tiba tersangka inisial BS atau sang istri, yang duduk di belakang sopir, mencekik sopir. Kemudian si suami inisial AS memukul dan menggigit korban,” jelasnya.

Dalam kendaraan tersebut, korban sempat memberontak, dan berhasil kabur.”Namun korban berhasil membuka pintu dan kabur, saat mobil yang dikendarai pelaku terperosok ke parit, lalu korban segera berteriak dan meminta pertolongan, ke warga sekitar,” terangnya.

Tidak lama kemudian, warga yang mendengar teriakan korban segera mendatanginya, lalu mengejar mobil yang dikendarai pelaku.”Pelaku pun akhirnya biasa diamankan boleh warga tanpa perlawanan,” akui Kapolsek.

Dari kejadian ini, barang bukti yang dikumpulkan yakni, sebuah kendaraan roda empat, merek Honda Brio, bersama STNK, dan kunci nya, satu buah baju kemeja yang ada bercak darah, dan satu buah telepon genggam.

“Soal mobil rental yang dari Banjarnegara, dan ditinggalkan di daerah Ciasem, Subang, kami sudah koordinasi dengan Polsek Ciasem,” jelasnya.

Soal motif pasangan ini, melakukan pembegalan, diakuinya, hanya ingin memiliki kendaraan roda empat.

“Jadi saat kami interogasi, motifnya bukan karena ekonomi, melainkan hanya ingin punya mobil,” katanya.

Sementara itu, untuk otak tindakan pembegalan ini, merupakan BS, atau istri, dan kedua tersangka akhirnya terjerat pasal 365 KUHP, dan diancam dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Jadi otaknya ini perempuannya, atau BS, keduanya akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel