Bantuan Beras 100 Ton Terancam Gagal, Dinsos Sebut Covid-19 Bukan Bencana Alam

Foto Ilustrasi / Fixabay

Karawang, teraspasundan.com – Wacana pemerintah daerah Kabupaten Karawang menyiapkan 100 ton beras untuk warga masyarakatnya dalam menghadapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tampaknya terancam gagal.

Padahal sebelumnya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadianna menyampaikan kepada publik bahwasannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tengah menyiapkan 100 ton beras untuk warga Karawang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Plt Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, Danilaga ketika diwawancara awak media, Jumat (9/7/2021), justru mengaku belum tahu jika Pemkab Karawang memiliki program bantuan 100 ton beras untuk warga Karawang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Kami belum menerima secara bulat kaitan dengan program ini,” kata Dani ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

“Artinya, kita juga sedang mempersiapkan program ini, segala sesuatunya, terutama regulasinya,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Dani menjelaskan untuk menggunakan beras yang alokasinya dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) harus terlebih dahulu dikomunikasikan dengan Kementerian Sosial.

Karena menurutnya, beras CBP itu peruntukannya untuk bencana alam, sementara dikatakan Dani, Covid-19 itu adalah bencana sosial.

“Jadi harus jelas regulasinya dan harus ekstra hati – hati untuk melaksanakan perintah kepala daerah,” ujarnya.

“Kalau bencana alam sangat dimungkinkan beras cadangan kita digunakan oleh Pemda, tapi sejauh ini kami belum melihat regulasi penggunaan beras CBP untuk Covid-19,” papar Dani lagi.

Disoal kemudian, Apakah berarti program beras 100 ton ini terancam gagal, Dani pun membantah ragu.

“Engga, kita harus tetap mengamankan program bupati, namun kita juga harus berkoordinasi dengan Dinsos Propinsi untuk regulasinya seperti apa,” tandasnya.

Terlebih, dikatakan Dani, memberikan 100 ton beras untuk PPKM Darurat bagi Dinsos adalah waktu yang terlalu sulit untuk merealisasikannya. Pasalnya, pihaknya harus menghitung berapa data warga yang terkonfrimasi Covid-19.

“Betul itu untuk PPKM Darurat tapi kita harus hati-hati dengan data, saya, Dinsos berkewajiban untuk mengamankan program Pemda namun menunggu regulasi,” ungkapnya.

“Yang penting program itu tetap berjalan hanya tinggal menunggu waktu, meski pun itu terealisasinya sesudah PPKM Darurat, itu tidak jadi masalah,” pungkas Dani. (FJR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel