Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Wan Prestasi ! Waskita Beton Precast Digugat oleh Artha Mulia Beton.

spot_img

Ia menambahkan, akibat pembayaran belum dilakukan oleh PT WBP maka PT AMB sudah melakukan somasi pada 4 Agustus 2021 yang pokok substansinya berisi agar PT WBP segera membayar kewajibannya.

PT WBP mengakui jumlah kewajibannya itu namun hingga saat ini masih belum melakukan pembayaran.

“Sebenarnya sudah dua kali PT WBP mendapat somasi dari PT AMB untuk membayar kewajibannya. Bahkan sebelumnya juga sudah pernah dilakukan rekonsiliasi dimana PT AMB memberikan tenggal pembayaran sampai dengan 30 September 2021, namun PT WBP hanya membayar senilai Rp 101.904.000,” jelas Dian yang didampingi Arif Dianto, SH selaku rekan kerjanya.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Pihak PT WBP berdalih mengalami penurunan kinerja akibat pandemi, proyek perusahaan dan terhambat pengerjaannya serta penundaan pembayaran. Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional, debitor tidak dapat menunda atau membatalkan perjanjian.

“Kami berharap agar PT WBP segera membayar kewajiban sebesar Rp 1.263.064.000 itu beserta bunga moratoir sebesar 6% secara sekaligus. Apa yang telah dilakukan PT WBP merupakan tindakan wanprestasi yang telah merugikan klien kami,” tandasnya. (Rls)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga  Dinkes Karawang Paham Kesehatan, Tapi Diamkan APAR Kadaluarsa!

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar