Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Tak Mau Jadi Bola Liar Isu, PT AMK Tegaskan Usaha Resto & Bar Mereka Legal dan Siap Ikuti Semua Aturan di Karawang

👁️ 710 Views
spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Pihak PT Anak Muda Karawang (AMK) angkat bicara untuk memberikan klarifikasi sekaligus menjamin bahwa operasional Theatre Night Mart akan berjalan sesuai koridor hukum dan norma sosial yang berlaku di Kabupaten Karawang.

Dalam rapat pembahasan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Ruang Rapat Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Kamis (12/2/2026), perwakilan PT AMK, Nando, menegaskan bahwa unit usaha mereka mengusung konsep Restoran dan Bar yang tertib administrasi.

Nando membantah spekulasi negatif yang berkembang di masyarakat mengenai aktivitas hiburan malam yang melanggar norma.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Ia menekankan bahwa kehadiran PT AMK justru membawa dampak positif bagi kreativitas pemuda daerah.

“Izin yang kami ajukan adalah Resto dan Bar. Kami menjamin tidak ada praktik yang melanggar norma. Bahkan, kami berkomitmen memberdayakan enam grup musik lokal asli anak muda Karawang untuk tampil di sana,” jelas Nando.

Pihaknya menyatakan siap mengikuti prosedur teknis yang ditetapkan pemerintah daerah, termasuk menyesuaikan kondisi bangunan di lapangan dengan gambar teknis yang dipersyaratkan oleh Dinas PUPR.

- Advertisement -

Meski rapat tersebut diwarnai berbagai aspirasi dari elemen masyarakat, PT AMK memandang hal ini sebagai ruang penjelasan yang transparan.

Sebelumnya, sejumlah pihak seperti LSM GSI dan perwakilan mahasiswa menyoroti validitas administrasi terkait NIB dan fungsi bangunan yang dianggap perlu peninjauan ulang.

Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Dinas PUPR Karawang, Rusman Kusnadi, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan ruang bagi pengusaha untuk menjelaskan langsung konsep usahanya kepada masyarakat demi meminimalisir polemik.

“Kami instruksikan pemohon untuk menyesuaikan bangunan di lapangan dengan gambar teknis jika ingin izin diterbitkan,” ujar Rusman, seraya menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam bersama Bagian Hukum dan DPMPTSP untuk memastikan keabsahan dokumen.

Baca Juga  Kibarkan Semangat Kemerdekaan, Ratusan Peserta dari Berbagai Kalangan di Pamanukan Antusias Ikuti Lomba Gerak Jalan di Bawah Terik Matahari

Terkait saran mengenai penataan ulang perizinan yang sempat muncul dalam audiensi, PT AMK menunjukkan sikap kooperatif.

Perusahaan berkomitmen untuk memastikan bahwa investasi yang mereka jalankan di Karawang benar-benar berdiri di atas landasan legalitas yang kokoh dan memberikan manfaat nyata bagi ekonomi lokal tanpa menabrak regulasi daerah.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
👁️ 710 Views

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar