spot_img
Senin, September 7, 2026
spot_img

Syuhada Wisastra Tegaskan GOKAR Berkomitmen Dukung Budaya Hidup Sehat di Karawang

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Upaya memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Karawang mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Karawang Tahun 2026 yang dirangkai dengan penandatanganan petisi dukungan masyarakat.

Kegiatan berlangsung di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Minggu (6/9/2026), sebagai bagian dari rangkaian UMKM MOTEKAR 393 dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393 Tahun 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Sejumlah unsur hadir dalam kegiatan tersebut, mulai dari akademisi, pemerintah daerah, mahasiswa, komunitas, hingga masyarakat. Hadir pula Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Karawang yang juga Founder GOKAR, Syuhada Wisastra.

Syuhada turut mengikuti rangkaian kegiatan dan menandatangani petisi sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan implementasi KTR di Kabupaten Karawang.

Syuhada: Jangan Merokok Sembarangan

- Advertisement -

Syuhada mengatakan, penerapan Kawasan Tanpa Rokok membutuhkan kesadaran dan kedisiplinan seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, larangan merokok di kawasan tertentu bukan sekadar aturan, tetapi bagian dari upaya menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat.

“Merokok itu hak pribadi, tetapi jangan sampai asap rokok mengganggu atau merugikan orang lain. Karena itu, saya mengajak seluruh anggota IWOI dan seluruh driver GOKAR untuk tidak merokok sembarangan, terutama di kawasan yang memang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” ujar Syuhada.

Ia menegaskan, sebagai insan pers, anggota IWOI tidak hanya memiliki tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat memberikan contoh dalam kehidupan sehari-hari.

“Wartawan harus menjadi bagian dari edukasi masyarakat. Kalau kita menyampaikan berita tentang kesehatan dan lingkungan, tentu harus dimulai dari diri kita sendiri. Hormati orang lain dengan tidak merokok di tempat yang dilarang,” katanya.

Baca Juga  UBP Karawang Kukuhkan 996 Sarjana, Rektor Tekankan Penguasaan AI Berlandaskan Integritas

Driver GOKAR Diminta Jadi Teladan

Sebagai Founder GOKAR, Syuhada juga mengingatkan seluruh mitra dan driver GOKAR agar ikut mendukung penerapan KTR, khususnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga

Menurutnya, driver transportasi online memiliki interaksi langsung dengan berbagai kalangan sehingga perilaku pengemudi dapat turut membentuk citra pelayanan transportasi di Karawang.

“Saya juga meminta seluruh driver GOKAR untuk menjadi contoh yang baik. Jangan merokok saat membawa penumpang, jangan merokok di tempat umum yang dilarang, dan jangan membuang puntung rokok sembarangan,” tegasnya.

Ia menilai, menjaga kebersihan dan kenyamanan bukan hanya bagian dari pelayanan, tetapi juga bentuk penghormatan kepada penumpang dan masyarakat sekitar.

“Penumpang kita berbeda-beda. Ada anak-anak, orang tua, ibu hamil, dan masyarakat yang memang tidak nyaman dengan asap rokok. Jadi, mari kita utamakan kenyamanan dan kesehatan bersama,” ujarnya.

Baca Juga

Syuhada juga mengajak para driver GOKAR untuk tidak hanya memahami aturan, tetapi ikut menyosialisasikan budaya hidup sehat kepada lingkungan sekitar.

“GOKAR bukan hanya bicara soal transportasi. Kita ingin membangun ekosistem pelayanan yang aman, nyaman, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Karawang,” katanya.

Akademisi: Aturan Harus Diikuti Kesadaran

Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan UNSIKA, Dr. Al Mukhlis Fikri, S.Gz., M.Si., mengatakan Kabupaten Karawang telah memiliki regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Namun, keberadaan aturan tersebut harus diikuti dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.

Baca Juga  Ratusan Karyawan PT C Site Texpia Gelar Deklarasi Dukung Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran

“Karawang sudah memiliki peraturan daerah dan peraturan bupati mengenai Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Al Mukhlis.

Menurut dia, beberapa kawasan yang menjadi perhatian dalam penerapan KTR antara lain lingkungan pendidikan, transportasi umum, dan ruang publik.

Ia menilai masih menjadi pekerjaan bersama untuk memastikan kawasan-kawasan tersebut benar-benar terbebas dari aktivitas merokok.

“Walaupun sudah ada peraturannya, walaupun sudah ada plangnya, masih banyak yang merokok di tempat yang seharusnya tidak merokok,” katanya.

Al Mukhlis menegaskan, persoalan rokok tidak hanya berdampak kepada perokok aktif, tetapi juga masyarakat di sekitarnya yang terpapar asap rokok.

“Rokok tidak hanya untuk merusak diri, tetapi juga merusak yang lainnya,” ujarnya.

Ia kemudian mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan, khususnya kesehatan pernapasan.

“Mari kita lindungi diri kita dan teman-teman semuanya,” katanya.

Dinkes: Lindungi Anak, Remaja dan Ibu Hamil

Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu, MKM, mengatakan pemerintah memiliki komitmen untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama kelompok rentan.

“Tujuan utama Kawasan Tanpa Rokok adalah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama anak-anak, remaja dan ibu hamil,” ujar dr. Yayuk.

Ia menjelaskan, penerapan KTR di Kabupaten Karawang memiliki landasan regulasi, antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 79 Tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaannya.

Menurutnya, tantangan penerapan KTR saat ini bukan hanya membuat aturan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhinya.

Tujuh Kawasan Tanpa Rokok

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat kembali diingatkan mengenai tujuh kawasan yang menjadi perhatian dalam penerapan KTR, yaitu:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan;
2. Tempat proses belajar mengajar;
3. Tempat anak bermain;
4. Tempat ibadah;
5. Angkutan umum;
6. Tempat kerja; dan
7. Tempat umum.

Baca Juga  Wabup H. Aep Tinjau Persiapan Launching Mall Pelayanan Publik

Penerapan KTR di kawasan tersebut diharapkan dapat melindungi masyarakat, khususnya mereka yang tidak merokok, dari paparan asap rokok.

Penandatanganan Petisi

Setelah rangkaian sosialisasi dan penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan petisi dukungan masyarakat terhadap penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok.

Syuhada Wisastra turut menandatangani petisi tersebut bersama perwakilan unsur yang hadir sebagai bentuk komitmen mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat di Kabupaten Karawang.

Menurut Syuhada, komitmen tersebut harus dilanjutkan melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.

“Penandatanganan ini jangan hanya menjadi simbol. Mari kita buktikan melalui perilaku. Jangan merokok sembarangan, hormati kawasan tanpa rokok, dan jaga lingkungan agar tetap bersih dan nyaman,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh anggota IWOI dan para driver GOKAR untuk menjadi bagian dari gerakan tersebut.

“Mulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja, sampai masyarakat. Kalau kita bersama-sama disiplin, saya yakin budaya hidup sehat dan menghormati ruang publik bisa semakin kuat di Karawang,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi KTR di tengah rangkaian MOTEKAR 393 tersebut menjadi momentum untuk memperluas edukasi mengenai bahaya asap rokok sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi berkembang menjadi budaya bersama yang diterapkan oleh pemerintah, akademisi, komunitas, pelaku usaha, insan pers, pengemudi transportasi, keluarga, dan seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

Artikel Lainnya

Pemerintahan

Politik

Top News

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Nasional

Daerah

Peristiwa

Popup Gambar
^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X