Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

RDP Komisi I DPRD Karawang Bedah Raperda “Orang Tua Asuh”, Dorong Kolaborasi Industri–Desa

👁️ 710 Views
spot_img

KARAWANG, TERASPASUNDAN.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kolaborasi industrial berbasis desa. Pembahasan ini diarahkan sebagai instrumen kebijakan strategis guna mempercepat pemerataan ekonomi, terutama di wilayah Karawang Utara yang masih menghadapi ketimpangan pembangunan.

RDP yang berlangsung pada Rabu (14/1) tersebut bertujuan merumuskan model kemitraan yang mampu menjembatani kepentingan sektor industri dan pemerintahan desa. Komisi I menilai bahwa pola hubungan yang lebih terstruktur antara industri dan desa diperlukan agar manfaat investasi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar kawasan industri.

Dalam skema yang diusulkan, sektor industri diposisikan sebagai “orang tua asuh” bagi desa-desa di sekitarnya. Melalui pendekatan ini, perusahaan diharapkan berperan aktif dalam pengembangan ekonomi lokal, baik melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan keterampilan masyarakat, maupun penguatan potensi ekonomi desa.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Asep Saepudin Zuhri, menegaskan bahwa Raperda ini bersifat progresif dan tidak boleh dimaknai secara literal sebagai pembangunan pabrik di setiap desa.

“Konsep ini adalah bentuk sinergi. Bukan berarti membangun satu pabrik di tiap desa secara harfiah, melainkan menciptakan hubungan desa binaan di mana perusahaan hadir sebagai katalisator pembangunan ekonomi lokal,” ujar Asep.

Untuk memastikan regulasi memiliki landasan hukum, akademis, dan sosial yang kuat, Komisi I melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan awal, di antaranya Tim Kajian Universitas Buana Perjuangan (UBP) yang memberikan analisis berbasis data, Bagian Hukum Setda Karawang guna memastikan keselarasan regulasi dengan aturan di atasnya, serta Karawang Budgeting Control (KBC) sebagai representasi pengawasan publik terhadap transparansi kebijakan dan anggaran.

- Advertisement -

Inisiatif ini dinilai semakin mendesak seiring tingginya angka pengangguran di wilayah Karawang Utara. Melalui skema “Orang Tua Asuh”, industri diharapkan tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan industri.

Baca Juga  Pemkab Karawang Mantapkan Rencana Perluasan Jalur KRL hingga Stasiun Cikampek

DPRD Karawang optimistis bahwa jika Raperda ini dimatangkan dan diimplementasikan secara konsisten, Karawang dapat memiliki model pembangunan yang lebih inklusif—di mana pertumbuhan industri berjalan seiring dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
👁️ 710 Views

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar