Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Polemik Parkir RSUD Karawang, Dari Usulan Populis ke Isu Etika Kekuasaan

👁️ 710 Views
spot_img

Karawang, Teraspasundan.com — Sebuah usulan sederhana tentang penggratisan parkir di RSUD Karawang mendadak menjelma menjadi polemik yang lebih luas dari sekadar kebijakan publik. Ia merembet ke ruang yang lebih sensitif: relasi antara kekuasaan, kritik, dan kebebasan pers.

Usulan itu datang dari Anggota Komisi III DPRD Karawang, Mulyadi. Sekilas, gagasan tersebut terdengar populis—menyentuh kebutuhan masyarakat yang kerap terbebani biaya tambahan saat mengakses layanan kesehatan.

Namun, seperti banyak gagasan publik lainnya, respons yang muncul tidak tunggal.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Perdebatan berkembang. Kritik bermunculan. Hingga kemudian, arah diskursus berubah tajam ketika muncul kabar: ada permintaan agar sebuah pemberitaan media online dihapus. Judulnya lugas, bahkan provokatif, “Dari Pada Gratiskan Parkir RSUD, GMPI Tantang Potong Tunjangan Anggota DPRD.”

Di titik inilah polemik memasuki babak baru. Bagi Asep Agustian—pengamat dan praktisi hukum yang akrab disapa Askun—permintaan itu bukan sekadar reaksi emosional. Ia melihatnya sebagai gejala dari cara pandang yang problematis terhadap kritik dan kerja jurnalistik.

“Saya paham kalau sekarang para anggota dewan sedang kebakaran jenggot ketika disinggung mengenai tunjangan profesi mereka dalam berita tersebut. Makanya dia minta beritanya dihapus,” tutur Askun, Minggu (5/4/2026).

- Advertisement -

Nada bicaranya tidak sekadar menyindir. Ia menegaskan batas yang menurutnya kerap dilupakan: bahwa produk jurnalistik berdiri di atas kerangka hukum yang jelas.

“Tapi tidak serta merta produk jurnalistik bisa dihapus begitu saja. Kalau mau silahkan gunakan hak jawab atau lakukan gugatan sengketa ke Dewan Pers. Ini saya tanya anggota dewan ngerti gak tentang produk jurnalistik,” timpalnya.

Dari Permukaan ke Kedalaman: Ketika Isu Parkir Menyingkap Pokir

Namun bagi Askun, perkara ini tidak berhenti pada soal pers. Ia justru memanfaatkan momentum polemik untuk membuka isu lain yang lebih dalam—dan lebih sensitif: dugaan praktik ijon dalam program pokok pikiran (pokir) anggota dewan.

Baca Juga  Akses Terputus Akibat Banjir, Pemkab Bekasi Terapkan WFH bagi ASN Terdampak

Pokir, dalam konsepnya, adalah jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pembangunan. Tetapi dalam praktik, menurut Askun, jembatan itu kerap berbelok arah.

“Bila perlu saya bisa tunjuk hidung anggota dewan-nya siapa saja, dan mayoritas memang seperti itu. Minta ijon proyek pokir dewan, duit sudah dikasih tapi proyek gak ada. Bahkan kembali menjanjikan di anggaran perubahan,” ungkap Ketua DPC PERADI Karawang tersebut.

Pernyataan ini bukan hanya tudingan. Ia adalah alarm. Sebuah sinyal bahwa polemik parkir mungkin hanya pintu masuk bagi persoalan yang lebih sistemik—tentang bagaimana kekuasaan dikelola, dan untuk siapa ia bekerja.

Askun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk kembali membuka kasus tersebut. Baginya, transparansi tidak bisa berhenti di permukaan kebijakan, tetapi harus menembus hingga ke praktik anggaran.

Media sebagai Ruang, Bukan Ancaman

Di tengah tarik-menarik ini, posisi media kembali diuji. Apakah ia sekadar penyampai informasi, atau justru dianggap ancaman bagi kenyamanan kekuasaan?

Askun memilih berdiri pada posisi pertama. Ia menegaskan bahwa media adalah ruang, bukan musuh.

“Media massa atau wartawan itu punya aturan tersendiri. Dia punya aturan ‘lex specialis’ yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika tidak setuju dengan pemberitaan, maka tinggal gunakan hak jawab atau lakukan gugatan sengketa ke Dewan Pers,” kata Askun.

Pernyataan itu sederhana, tetapi implikasinya besar. Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari kebijakan yang dihasilkan, tetapi juga dari bagaimana kritik diperlakukan.

“Tidak perlu bersikap arogan dan mencoba mengintervensi independenai jurnalis dengan cara meminta berita dihapus atau di take down,” tandasnya.

Bayang-Bayang Masa Lalu

Peringatan Askun tidak berhenti pada etika. Ia melangkah lebih jauh—ke wilayah yang lebih gelap: kemungkinan berulangnya praktik korupsi berjamaah.

Baca Juga  Peringati Hari Ibu, Srikandi Lapas Karawang Ambil Alih Lapangan Utama

“Tercium sedikit, awas saja!, bisa-bisa kasus korupsi berjamaah Anggota DPRD Karawang bisa terulang kembali. Tunjangan dan pokir dewan akan kita sorot terus. Pokoknya Askun mah bakal gas terus,” tandasnya.

Kalimat itu bukan sekadar ancaman. Ia adalah pengingat bahwa sejarah memiliki kecenderungan untuk berulang—terutama ketika pengawasan melemah.

Di Antara Dalih dan Mekanisme

Sementara itu, pihak yang meminta penghapusan berita beralasan bahwa pemberitaan tersebut tidak netral. Mereka juga menyebut bahwa usulan penggratisan parkir masih sebatas wacana, sehingga tidak perlu dibesar-besarkan.

Namun, mekanisme yang tersedia—hak jawab, klarifikasi kepada narasumber, atau pengaduan ke Dewan Pers—tidak ditempuh.

Di sinilah persoalan menjadi terang: bukan pada setuju atau tidaknya terhadap isi berita, melainkan pada cara meresponsnya.

Pada akhirnya, polemik ini menyisakan pertanyaan yang lebih besar dari sekadar parkir: bagaimana kekuasaan merespons kritik?

Sebab di ruang publik yang sehat, kritik bukan ancaman, melainkan cermin. Ia mungkin tidak selalu menyenangkan, tetapi justru di situlah letak nilainya.

Dan ketika cermin itu diminta untuk dihilangkan, yang tersisa bukanlah ketenangan—melainkan kekosongan.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
👁️ 710 Views

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar