KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna pada Senin (30/6/2025) di Gedung DPRD Karawang. Rapat ini menjadi forum penting untuk menyampaikan sejumlah rancangan kebijakan strategis, termasuk revisi arah anggaran tahun 2025 sebagai respons terhadap dinamika kebutuhan daerah.
Dalam agenda tersebut, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyampaikan secara resmi Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025.
Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan perkembangan kondisi sosial dan ekonomi yang terus berubah, serta meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, dan dihadiri oleh jajaran pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati H. Maslani, unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD, kepala perangkat daerah, serta seluruh anggota dewan.
Selain agenda penyampaian perubahan kebijakan anggaran, rapat ini juga membahas laporan Badan Anggaran DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 yang diajukan untuk disetujui bersama.
Dalam pemaparannya, Bupati Aep menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan arah pembangunan tetap sesuai target dan kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.
“Penyesuaian anggaran bukan sekadar perubahan angka, tetapi bagian dari upaya memperkuat program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat luas,” ujar Aep dalam sambutannya.
Salah satu Raperda yang turut dibahas adalah mengenai Penyelenggaraan Jalan Kabupaten, yang dinilai penting dalam upaya pemerataan pembangunan infrastruktur dan peningkatan konektivitas antardaerah.
“Jalan bukan hanya infrastruktur, tetapi menjadi kunci bagi pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan akses kesehatan masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban anggaran merupakan kewajiban moral dan politis, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyampaikan penggunaan dana publik secara terbuka.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas capaian Karawang yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) selama sepuluh tahun berturut-turut, sebagai indikator tata kelola keuangan yang baik.
Menutup pidatonya, Bupati Aep mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk OPD dan DPRD, untuk terus berkolaborasi menciptakan sistem anggaran yang efektif, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Pembangunan daerah bukan hanya tentang infrastruktur fisik, tapi juga soal reformasi birokrasi dan manfaat nyata yang dirasakan rakyat dari setiap alokasi anggaran,” tandasnya. (Red)