BANDA ACEH | TERASPASUNDAN.COM – Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Provinsi Aceh, **Dimas KHS AMF**, mengecam keras pernyataan yang diduga disampaikan oleh salah satu oknum pejabat di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh melalui percakapan WhatsApp pada Sabtu (18/7/2026).
Pernyataan tersebut diduga disampaikan oleh seorang pejabat yang menjabat sebagai **Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan** berinisial **SFRZL**. Dalam percakapan itu, oknum pejabat tersebut diduga menuliskan kalimat:
> *”Apa urusan sama qu, suruh minta saja sama wartawan peminta minta banyak uangnya hasil ngemis-ngemis di tiap instansi.”*
Dimas KHS AMF mengaku terkejut saat menerima pesan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan tetap berupaya menahan diri dan memberikan tanggapan secara santun serta mengedepankan etika komunikasi.
Dalam keterangannya kepada media, Dimas menilai penggunaan kata **”wartawan”** secara umum, tanpa menyebut **”oknum wartawan”**, berpotensi menimbulkan kesan menggeneralisasi profesi wartawan secara keseluruhan.
> “Atas nama IWO Indonesia Provinsi Aceh dan sebagai bagian dari insan pers, kami mengecam keras pernyataan tersebut. Penggunaan istilah ‘wartawan’ secara umum dapat dimaknai sebagai penyebutan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan ungkapan yang bernada merendahkan, hal itu tentu melukai kehormatan dan martabat insan pers,” ujar Dimas.
Menurutnya, wartawan merupakan profesi yang memiliki fungsi strategis dalam kehidupan demokrasi sebagai penyampai informasi, pengawas sosial (social control), sekaligus mitra pemerintah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik. Oleh karena itu, setiap bentuk komunikasi dari pejabat publik semestinya tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati profesi jurnalistik.
Dimas juga mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**, sehingga seluruh pihak, termasuk aparatur negara, diharapkan dapat menghormati peran dan independensi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menambahkan bahwa pesan WhatsApp tersebut diterima sekitar pukul **11.26 WIB** pada Sabtu (18/7/2026). Atas dasar itu, IWO Indonesia Provinsi Aceh meminta agar oknum pejabat yang bersangkutan memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka apabila pernyataannya memang dimaksudkan secara umum terhadap profesi wartawan.
> “Kami meminta yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka agar persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas. Hubungan antara pemerintah dan media harus dibangun atas dasar saling menghormati dan profesionalisme,” tegas Dimas.
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina sekaligus Kuasa Hukum IWO Indonesia Provinsi Aceh turut menyampaikan keprihatinannya atas pernyataan yang diduga disampaikan oleh oknum pejabat tersebut. Menurutnya, seorang pejabat publik seharusnya mengedepankan etika komunikasi dalam setiap penyampaian pendapat, terlebih ketika berkaitan dengan profesi yang dilindungi oleh undang-undang.
Ia menilai penggunaan istilah **”wartawan”** secara umum, tanpa memberikan penegasan bahwa yang dimaksud adalah **oknum**, dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap seluruh insan pers.
> “Kami berharap yang bersangkutan segera memberikan penjelasan kepada publik. Klarifikasi yang terbuka merupakan langkah yang tepat agar tidak berkembang anggapan bahwa pernyataan tersebut ditujukan kepada seluruh wartawan. Insan pers adalah mitra strategis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
IWO Indonesia Provinsi Aceh menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara konstitusional dan berharap penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang menjunjung tinggi etika, hukum, serta penghormatan terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


