Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Kesehatan Warga Jadi Prioritas, Pemkab Sumedang Perkuat Alur Pengaktifan Kembali Kartu KIS PBI

👁️ 710 Views
spot_img

SUMEDANG | TERASPASUNDAN.COM |  Dalam upaya memperkuat akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, sejumlah instansi di Kabupaten Sumedang bersinergi menyosialisasikan alur reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Kegiatan yang menyasar perangkat desa ini dilaksanakan pada Rabu (26/02) dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial, serta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sumedang.

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman mendalam kepada perangkat desa mengenai mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK yang sempat nonaktif. Hal ini penting agar masyarakat tetap mendapatkan hak layanan kesehatan tanpa hambatan birokrasi yang rumit.

Kepala DPMD Kabupaten Sumedang, Widodo Heru, menekankan bahwa desa merupakan garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada warga. Ia berharap tidak ada lagi warga yang baru mengetahui kartunya nonaktif saat sedang membutuhkan perawatan di rumah sakit.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

“Jika warga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), proses pengaktifan kembali bisa dilakukan dengan koordinasi yang baik antara desa, Dinsos, dan BPJS Kesehatan,” tegas Widodo.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang, Dody Pamungkas, menyoroti tantangan di lapangan seperti data yang tidak padan atau pembersihan data otomatis dari pusat. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar proses reaktivasi berjalan lancar.

Alur Reaktivasi bagi Masyarakat:

- Advertisement -

Berdasarkan sosialisasi tersebut, berikut adalah langkah yang dapat dilakukan jika kepesertaan PBI JK nonaktif:

* Lapor ke Desa: Warga dapat melapor ke fasilitator desa atau operator SIKS-NG di desa masing-masing.

* Verifikasi Data: Jika memenuhi kriteria kemiskinan dan terdaftar dalam basis data terpadu (DTKS), usulan reaktivasi akan diteruskan secara berjenjang.

* Peran BPS & Dinsos: BPS berperan dalam akurasi data kependudukan, sedangkan Dinas Sosial melakukan verifikasi agar bantuan tepat sasaran sesuai ketentuan Kementerian Sosial.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Melalui sinergi lintas instansi ini, diharapkan perangkat desa lebih siap membantu administrasi warga, sehingga program perlindungan sosial dapat berjalan efektif dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat miskin di Kabupaten Sumedang. (Red)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
👁️ 710 Views

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar