KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Kejaksaan Negeri Karawang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS untuk periode tahun 2021 hingga 2024.
Kasus tersebut berkaitan dengan dua proyek perumahan, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT BAS. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.
Dalam siaran pers yang diterima awak media, Kejari Karawang menyebutkan bahwa tim penyidik telah melakukan berbagai langkah penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara dugaan korupsi tersebut.
“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi, baik di wilayah Kabupaten Karawang maupun di luar Karawang. Dari hasil penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara,” demikian isi siaran pers Kejari Karawang.
Selain penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi yang dinilai mengetahui rangkaian proses pengajuan kredit pada proyek perumahan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama dalam proses pengajuan kredit pembelian rumah pada proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, Sigit Muharam, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidikan ini dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Kami juga berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara secara transparan sesuai tahapan penyidikan yang berjalan,” ujar Sigit Muharam mewakili Kajari Karawang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menggiring opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
“Kejaksaan Negeri Karawang memastikan setiap proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Kejari Karawang masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyaluran KPR tersebut.Kejari Karawang Dalami Dugaan Korupsi Penyaluran KPR BTN kepada PT BAS, 91 Saksi Telah Diperiksa
KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS untuk periode tahun 2021 hingga 2024.
Kasus tersebut berkaitan dengan dua proyek perumahan, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT BAS. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026.
Dalam siaran pers yang diterima awak media, Kejari Karawang menyebutkan bahwa tim penyidik telah melakukan berbagai langkah penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan membuat terang perkara dugaan korupsi tersebut.
“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi, baik di wilayah Kabupaten Karawang maupun di luar Karawang. Dari hasil penggeledahan tersebut, dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara,” demikian isi siaran pers Kejari Karawang.
Selain penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi yang dinilai mengetahui rangkaian proses pengajuan kredit pada proyek perumahan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi data serta praktik pinjam nama dalam proses pengajuan kredit pembelian rumah pada proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, Sigit Muharam, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidikan ini dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Kami juga berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara secara transparan sesuai tahapan penyidikan yang berjalan,” ujar Sigit Muharam mewakili Kajari Karawang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menggiring opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.
“Kejaksaan Negeri Karawang memastikan setiap proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Kejari Karawang masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus penyaluran KPR tersebut.


