KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-392, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah. Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025 dan ditujukan untuk mendorong kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak yang selama ini berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Melalui kebijakan ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi denda administrasi.
Adapun jenis pajak daerah yang masuk dalam program penghapusan denda ini meliputi:
1. Pajak Hotel / Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan
2. Pajak Restoran / PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
3. Pajak Hiburan / PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
4. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) / PBJT atas Tenaga Listrik
5. Pajak Parkir / PBJT atas Jasa Parkir
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7. Pajak Reklame
8. Pajak Air Tanah
9. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Penghapusan denda ini berlaku untuk masa pajak hingga bulan Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.
“Ini adalah kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terkena beban denda. Kami berharap partisipasi masyarakat bisa meningkat,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan program ini, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda Karawang di https://bapenda.karawangkab.go.id atau melalui kanal media sosial resmi Bapenda Karawang.