Advertisement
Close × Iklan Header
Selasa, Desember 16, 2025
spot_img

HRD FCC Tak Hadir di Panggilan Rakyat! DPRD: Ini Bentuk Ketidakseriusan Perusahaan

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang secara resmi mengeluarkan rekomendasi keras kepada PT FCC Indonesia, menyusul kegaduhan publik soal dugaan diskriminasi dan pelecehan terhadap tenaga kerja lokal dalam proses rekrutmen perusahaan tersebut.

Dalam forum resmi lintas instansi yang digelar baru-baru ini, DPRD menilai PT FCC tidak menjalankan prinsip keadilan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Rapat dengar pendapat di gelar Jum’at 25 Juli 2025, di DPRD Kabupaten Karawang.

Dalam dokumen resmi yang diterima redaksi, DPRD Karawang mendorong agar Direktur Utama dan HRD PT FCC, hadir langsung dalam rapat bersama DPRD untuk menyelesaikan persoalan yang sudah menyulut kemarahan masyarakat luas. DPRD menyatakan bahwa tindakan rekrutmen yang dilakukan PT FCC telah melukai rasa keadilan warga Karawang.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Berikut isi lengkap 9 poin rekomendasi DPRD Karawang kepada PT FCC:

1. DPRD mendorong kehadiran Direktur Utama PT FCC untuk hadir rapat di DPRD Kabupaten Karawang menyelesaikan masalah rekrutmen PT FCC dugaan pelecehan sumber daya terhadap masyarakat Karawang.

2. Satpol PP Kabupaten Karawang agar melakukan tindakan sanksi atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 dalam pelecehan penyebutan terhadap masyarakat Karawang.

- Advertisement -

3. PT FCC wajib mematuhi Perda No 1 Tahun 2011 Kabupaten Karawang. Memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran Perda No 1 Tahun 2011.

4. Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan ketentuan Perda No 1 Tahun 2011, maka:

a. PT FCC melakukan proses rekrutmen kerja yang transparan, akuntabel, bebas diskriminatif, berkeadilan dan tidak menggunakan sistem rekrutmen tertutup (private) serta menerapkan prinsip affirmative action.

b. Menolak praktik curang terhadap perekrutan yang melanggar norma hukum ketenagakerjaan, termasuk eksklusif terhadap pihak-pihak internal yang diragukan independensinya dan terindikasi abuse of power.

Baca Juga  Kuota Haji Subang Anjlok 882 Jemaah, Bupati Subang Layangkan Surat kepada Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia

 

5. Tingginya angka pengangguran di Kabupaten Karawang memerlukan empati dan tindakan nyata. PT FCC sebagai pelaku usaha yang mendapat manfaat dari iklim investasi Karawang, wajib:

a. Berkomitmen pada pembangunan sosial dengan mengutamakan putra-putri daerah dalam perekrutan tenaga kerja.

b. Menjaga realisasi industrial yang harmonis dan membangun kepercayaan masyarakat lokal serta memperbaiki mekanisme rekrutmen dan komunikasi publik.

 

6. Mendesak PT FCC untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan rekrutmen dan menyusun prosedur rekrutmen lokal berbasis prinsip nondiskriminatif dan tanpa pungutan liar.

7. Meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan investigasi dan pendampingan hukum serta pengawasan aktif terhadap sistem perekrutan di PT FCC dan perusahaan lain di Karawang.

8. Menegaskan bahwa apabila tidak ada tindakan yang konkret dari PT FCC, DPRD akan mengkaji penggunaan instrumen pengawasan dan rekomendasi administratif maupun hukum lebih lanjut.

9. PT FCC memberikan sanksi (PHK) kepada karyawan (HRD) yang telah berstatemen tidak baik mengenai masyarakat Karawang.

Rekomendasi tersebut diteken oleh sejumlah pihak, antara lain Ketua Komisi IV DPRD Karawang Drs. H. Asep Junaedi, S.Pd.I, Kepala Disnakertrans Rosmalia Dewi, SH., MH, Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat, SE, perwakilan BPMPSTP, UPTD Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, dan Kepala Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur. Juga turut hadir dan menandatangani rekomendasi adalah Ketua APINDO Karawang serta perwakilan Forum Masyarakat Karawang Bersatu.

Pihak PT FCC sendiri diwakili oleh HRD, namun belum memberikan klarifikasi publik secara terbuka mengenai isi dan tuntutan dalam rekomendasi tersebut.

Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.I., SH., MH, menegaskan bahwa langkah DPRD adalah bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional terhadap rakyat Karawang.

Baca Juga  25 Perda Dicabut Dalam Rapat Paripurna DPRD Karawang

“Jika PT FCC tidak segera melakukan koreksi, kami tak segan mengambil jalur hukum maupun kebijakan administratif. Tidak boleh ada investasi yang tumbuh di atas ketidakadilan bagi masyarakat lokal,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar