KARAWANG, TERASPASUNDAN.COM — Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menegaskan adanya dugaan pelanggaran serius dalam pemanfaatan ruang di tiga kawasan Bisnis Center Karawang. Kawasan yang seharusnya difungsikan sebagai area pergudangan diduga telah beralih fungsi menjadi lokasi kegiatan produksi industri, sehingga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.
Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang pada Jumat (9/1/26). RDP itu dihadiri DPMPTSP, Satpol PP, Disperindag, DPUPR, pengelola tiga Bisnis Center, PT Wijaya Inovasi Bersama (PT WIB) selaku pengguna gudang, serta DPD Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Karawang.
Deddy menilai hasil pembahasan dan temuan lapangan menunjukkan adanya penyimpangan yang tidak dapat diabaikan.
“Kami dari Komisi III melihat ada kesalahan berusaha yang jelas. Kawasan yang tadinya diperuntukkan untuk pergudangan, ternyata digunakan untuk kegiatan produksi,” tegas Deddy kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab atas pelanggaran ini tidak hanya berada di pihak penyewa gudang, tetapi juga mencakup pengelola kawasan dan pemilik lahan. Menurutnya, ketiga pihak memiliki peran dalam terjadinya penyimpangan tersebut.
“Yang salah ada tiga. Pertama, pengelola 3 Bisnis Center karena pasti mengetahui aktivitas produksi, apalagi mereka menarik iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Kedua, pemilik lahan yang menyewakan tanpa memastikan kesesuaian peruntukan. Ketiga, penyewa yang menggunakan gudang untuk produksi tanpa izin perubahan fungsi,” jelasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Komisi III DPRD Karawang merekomendasikan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk segera melakukan tindakan tegas di lapangan.
“Kami minta Satpol PP tidak hanya berhenti pada teguran administratif. Harus ada penertiban nyata sesuai Perda agar tidak menjadi preseden buruk dan tidak ada lagi kawasan yang seenaknya mengubah fungsi lahan,” tandas Deddy.


