JAKARTA | TERASPASUNDAN.COM – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) pada Selasa, 13 Januari 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait efisiensi anggaran daerah. Pada tahun 2026, Kabupaten Karawang mengalami pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp753 miliar.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Karawang juga memastikan bahwa kekurangan bayar dari pemerintah pusat sebesar Rp104 miliar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025, telah diakui sebagai utang pemerintah pusat kepada Pemkab Karawang.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Aep beserta jajaran Pemkab Karawang meminta arahan dari Kemenkeu RI terkait strategi optimalisasi anggaran daerah di tengah keterbatasan dana.
“Kami akan memaksimalkan anggaran yang ada untuk tetap menjalankan pembangunan daerah secara efektif dan efisien,” ujar Bupati Aep Syaepuloh.
Rombongan Pemkab Karawang diterima langsung oleh Direktur Transfer Umum DJPK Kemenkeu RI. Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Karawang juga memaparkan sejumlah langkah efisiensi, termasuk penggabungan beberapa dinas di lingkungan pemerintahan kabupaten.


