Bekasi, Teraspasundan.com – Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) akan menggelar Talk Show Nasional bertema “Pro – Kontra Permenaker No. 7 Tahun 2026, Perlu Revisi?” pada Jumat, 22 Mei 2026, di Hotel Holiday Inn Jababeka Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 16.30 WIB tersebut menjadi forum diskusi strategis untuk membahas regulasi terbaru di bidang ketenagakerjaan yang saat ini tengah menjadi sorotan publik nasional.
Permenaker No. 7 Tahun 2026 dinilai memunculkan berbagai pandangan dari kalangan pekerja, praktisi HR, serikat buruh hingga pelaku industri. Sebagian pihak menilai regulasi tersebut dapat memperkuat perlindungan tenaga kerja, namun di sisi lain terdapat kekhawatiran terhadap dampaknya terhadap dunia usaha dan investasi.
Dalam talk show ini, ASPHRI menghadirkan sejumlah narasumber nasional yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang ketenagakerjaan, di antaranya Dr. B. Woeryono, SH., MH., MM selaku pakar hukum ketenagakerjaan, R. Abdullah sebagai Wakil Presiden KSPSI, serta Bob Azam yang merupakan Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPN APINDO.
Diskusi akan dipandu langsung oleh Ketua Umum ASPHRI, Dr. Yosminaldi, SH., MM sebagai moderator.
Ketua Umum ASPHRI, Dr. Yosminaldi, SH., MM mengatakan bahwa forum tersebut diharapkan mampu menjadi ruang dialog yang objektif dan konstruktif antara berbagai pihak terkait kebijakan ketenagakerjaan nasional.
“ASPHRI ingin menghadirkan forum yang sehat dan ilmiah agar seluruh elemen ketenagakerjaan dapat menyampaikan pandangan secara terbuka. Permenaker No. 7 Tahun 2026 harus dikaji dari berbagai sudut pandang, baik perlindungan pekerja maupun keberlangsungan dunia usaha. Dari diskusi ini diharapkan lahir masukan strategis bagi pemerintah,” ujar Dr. Yosminaldi yang juga Dosen Pascasarjana Univ Pertiwi Bekasi & Master Trainer PPM Jakarta ini (Sabtu, 9 Mei 2026).
Ia menambahkan, regulasi ketenagakerjaan yang baik harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
“Melalui talk show ini, ASPHRI juga ingin meningkatkan pemahaman praktisi HR dan pelaku industri terhadap dinamika regulasi terbaru agar mampu menghadapi tantangan ketenagakerjaan secara profesional,” tambah Dosen Polteknake RI dan Advokat ini.
Selain mendapatkan wawasan terkait regulasi terbaru, peserta juga akan memperoleh kesempatan membangun relasi profesional, mengikuti diskusi interaktif, serta mendapatkan sertifikat peserta, lunch dan snack.
Panitia menetapkan biaya partisipasi sebesar Rp150 ribu untuk non member ASPHRI dan Rp100 ribu bagi member ASPHRI.
Bagi masyarakat, praktisi HR, serikat pekerja maupun pelaku industri yang ingin mengikuti kegiatan tersebut dapat melakukan registrasi melalui kontak panitia atas nama Sinta di nomor 0812-2695-4579.
ASPHRI menegaskan bahwa kegiatan ini terbuka bagi seluruh pihak yang ingin memahami lebih jauh arah kebijakan ketenagakerjaan nasional serta mencari solusi terbaik melalui dialog dan kolaborasi bersama.


