KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Anggaran listrik yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang menuai sorotan publik. Dalam laporan Sistem Informasi Belanja Pemerintah Daerah (SIPD), tercatat bahwa total belanja listrik untuk tahun anggaran 2025 mencapai hampir Rp2 miliar, yang digunakan untuk membiayai konsumsi listrik di berbagai fasilitas milik Dinkes, termasuk gedung dinas, gudang farmasi, Labkesda, dan sejumlah puskesmas.
Nilai anggaran tersebut mencapai tepatnya Rp1.968.300.000, terbagi dalam tiga nomenklatur belanja, dan diklaim masih belum mencukupi kebutuhan energi listrik, terutama sejak dimasukkannya RSUD Rengasdengklok sebagai salah satu penerima alokasi anggaran listrik, meskipun rumah sakit tersebut belum resmi beroperasi.
Sekretaris Dinas Kesehatan Karawang, Yanto, membenarkan besarnya anggaran tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
“Betul, tapi anggaran itu bukan hanya untuk gedung dinas saja. Itu termasuk Labkesda, gedung farmasi, dan 12 puskesmas yang BLUD-nya masih rendah. Untuk lebih rinci bisa ditanyakan ke Bagian Keuangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Dinkes Karawang, Eva Dwiyanthi, yang didampingi staf teknis Selvi, merinci bahwa anggaran listrik tersebut digunakan untuk berbagai fasilitas selain kantor Dinas Kesehatan, seperti:
Gudang Farmasi di belakang Puskesmas Karawang Kulon, Gudang Vaksin, Rumah Singgah di Bandung, Labkesda, Gedung PKK dan 12 Puskesmas dengan kapitasi kecil.
Eva menambahkan, lonjakan kebutuhan listrik tahun ini juga dipicu oleh RSUD Rengasdengklok yang meski belum mulai operasional, telah mengonsumsi daya listrik tinggi karena peralatan medis sudah terpasang dan membutuhkan daya konstan agar tidak rusak.
“Anggaran tahun ini memang lebih besar. Untuk RSUD Rengasdengklok saja dianggarkan sekitar Rp720 juta, padahal belum beroperasi. Kami masih butuh tambahan sekitar Rp300 juta karena alat medis sudah aktif dan tidak bisa dimatikan begitu saja,” ujar Eva.
Dalam paparannya, Eva menjelaskan bahwa anggaran hampir Rp2 miliar tersebut dirinci sebagai berikut:
RSUD Rengasdengklok: Rp720.000.000
Gedung Dinkes, Farmasi, Labkesda, Rumah Singgah: Rp498.300.000
12 Puskesmas Kapitasi Kecil: Rp750.000.000
Ia juga menyebut bahwa pihak Dinkes hanya berwenang dalam perencanaan anggaran, sementara proses pembayaran tagihan listrik dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kami menggunakan sistem prabayar sesuai kebutuhan masing-masing fasilitas. Tapi sistemnya tetap dikendalikan BPKAD dalam hal realisasi pembayarannya,” jelasnya.
Meski Dinkes telah memberikan klarifikasi, tingginya anggaran listrik tersebut tetap menimbulkan pertanyaan publik, khususnya mengenai efisiensi penggunaan anggaran daerah. Pengawasan dari DPRD serta audit internal menjadi penting untuk memastikan bahwa alokasi tersebut benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan tidak terjadi pemborosan. (Hd)