KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Dalam Sistem Informasi Anggaran Pemerintah Daerah yang merujuk pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dimana mencakup perencanaan, keuangan, dan informasi lainnya terkait pemerintahan daerah diketahui jika Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 27 Miliar lebih untuk pembelian bahan – bahan ataupun alat-alat penunjang kesehatan.
Oleh karenanya, Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mengawal penggunaan anggaran yang mencapai puluhan miliar tersebut, untuk memastikan agar benar-benar dibelanjakan sesuai peruntukannya, transparansi dan akuntabilitas.
Namun ironisnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang maupun Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) lebih memilih diam dari pada memberikan penjelasan kepada wartawan yang coba mengkonfirmasi terkait anggaran dengan volume pekerjaan satu paket tersebut yang terdiri dari hampir 31 item.
Sementara itu, Ketua Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi mengatakan, anggaran belanja pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait berasal dari uang pajak rakyat.
Sehingga adalah hal yang wajar, jika kemudian, lanjut Imron, masyarakat merasa perlu tahu anggaran yang dialokasikan itu untuk membeli apa saja, bagaimana prosesnya, kapan pelaksanaannya dan lainnya.
Selain masyarakat, aparat penegak hukum (APH) juga diharapkan bisa mengawasi, agar tidak ada indikasi keinginan dari oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelewengan-penyelewengan.
“Kita masyarakat bayar pajak, jadi hal yang wajar kita untuk tahu, uang-uang yang dibelanjakan pemerintah daerah itu untuk apa saja dan disalurkan kemana, berpihak tidak kepada kepentingan rakyat, sesuai aturan tidak pelaksanaannya, juklak-juknisnya seperti apa, dan lainnya. Kalau untuk rumah sakit, rumah sakit mana?, atau Puskesmas?, puskesmas mana saja?,” kata Imron tegas.
“Kami masyarakat juga sangat berharap ada peran pengawasan dari berbagai pihak, kejaksaan ataupun kepolisian, selain tentunya nanti akan diaudit oleh Inspektorat, BPKP dan BPK. Kalau perlu kita akan laporkan ke KPK agar ada pengawasan maksimal,” tandasnya.
Jangan kemudian, para pejabat dinas kesehatan ini, tegas Imron lagi, lebih memilih diam dari pada menjelaskan.
“Apa ruginya sih memberikan penjelasan, ini kan perlu sehingga tidak menimbulkan banyak persepsi publik. Uang dinas itu kan anggaran negara uang rakyat yang transparansi penggunaannya sudah diatur dalam aturan perundang-undangan dan publik berhak tahu,” ungkapnya.
“Kalau memang tidak mau memberikan penjelasan kepada kami masyarakat, ya sah-sah saja. Kalau begitu kami akan adukan dan laporkan Dinas Kesehatan kepada KPK dan Kejaksaan, agar pekerjaan mereka dan penggunaan anggarannya benar-benar diawasi dipantau langsung oleh para penegak hukum, sehingga para pejabat publik ini tidak lagi berani menutup-nutupi jika oleh APH,” pungkasnya.