KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Lahan atau tanah SDN Jayamakmur 2, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang disoal oleh orang yang mengaku ahli waris. Padahal sekolah tersebut berdiri sudah puluhan tahun namun baru sekarang baru disoal oleh ahli waris.
Dari keterangan pihak sekolah, ia tahu dari bagian sarana dan prasarana Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Pendidikan (Korwilcambidik) kecamatan bahwa lahan sekolah SDN Jayamakmur 2 akan digugat oleh orang yang mengaku ahli waris dari pemilik lahan tersebut
“saya dapat informasi soal tanah ini akan di gugat dari Korwilcambidik bagian sarana dan prasarana” kata Hamdu Hendrawan S.Pd kepala sekolah SDN Jayamakmur 2 saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (08/08/22).
Sedangkan dari ahli warisnya sendiri, kata Hamdu, hingga saat ini belum datang ke sekolah untuk menanyakan soal dokumen kepemilikan lahan SDN Jayamakmur 2. Bahkan iapun belum tahu siapa ahli waris yang akan menggugat lahan yang berdiri bangunan gedung SDN Jayamakmur 2.
“Sampai saat ini belum ada ahli waris yang datang ke sekolah, bahkan sayapun belum tahu siapa yang akan menggugat lahan ini” jelasnya.
Iapun menjelaskan lahan seluas lebih kurang 1.450 M² belum bersertifikat, namun baru memiliki surat keterangan desa (SKD) yang dikeluarkan oleh kepala desa terdahulu.
“Kalau tanah ini baru memiliki dokumen surat keterangan desa, dan belum bersertifikat” jelasnya” tuturnya.
Awalnya ia akan mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kementerian Agraria & Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabupaten Karawang. dikarenakan pada awal tahun 2022 ada program PTSL untuk wilayah Kecamatan Jayakerta.
Namun pada saat akan melakukan pengukuran, ada yang mengatakan bahwa tanah tersebut bermasalah selain itu pemerintah desa Jayamakmur tidak mengeluarkan surat tanah tidak sengketa.
“Saat itu sempat diajukan program PTSL namun pihak desa tidak mengeluarkan surat keterangan tanah tidak bermasalah atau sengketa” ungkapnya
Walaupun tanah milik SDN Jayamakmur 2 sedang disoal namun kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dan tidak mengganggu aktivitas sekolah
“Kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dan tidak terganggu walaupun ada kabar tanah ini mau digugat” pungkasnya.
DH