spot_img
Kamis, Oktober 22, 2026
spot_img

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti 88 Perkara

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM |Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (22/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 88 perkara tindak pidana umum yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap selama periode Mei hingga Oktober 2026 di wilayah hukum Kejari Karawang.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Kapolres Karawang, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang atau yang mewakili, serta para tamu undangan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan menegaskan kepada masyarakat bahwa proses hukum telah berjalan sebagaimana mestinya.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah penyalahgunaan maupun peredaran kembali barang bukti ke tengah masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bahwa barang bukti hasil tindak pidana telah dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar di tengah masyarakat,” ujar Dedy.

- Advertisement -

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bersama-sama memerangi tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta berbagai bentuk kejahatan lainnya.

88 Perkara, 51 di Antaranya Kasus Narkotika

Baca Juga  Dalam Satu Bulan, Sat Res Narkoba Polres Subang Berhasil Ringkus 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Berdasarkan data Kejari Karawang, dari total 88 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 51 perkara merupakan perkara narkotika, sembilan perkara kesehatan, serta 28 perkara Oharda dan Kamnegtibum/TPUL.

Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 1.850,1 gram, ganja seberat 9,0 gram, dan tembakau sintetis seberat 36,2 gram.

Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti pendukung berupa 36 buah timbangan digital dan satu unit telepon genggam.

Pemusnahan tersebut menjadi perhatian karena barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencakup sabu-sabu dengan berat mencapai lebih dari 1,8 kilogram.

Baca Juga

Ribuan Butir Obat dari Perkara Kesehatan Ikut Dimusnahkan

Selain perkara narkotika, Kejari Karawang juga memusnahkan barang bukti dari sembilan perkara kesehatan. Barang bukti tersebut terdiri atas pil berwarna kuning sebanyak 4.454 butir, obat Silver Hijau sebanyak 5.232 butir, tablet berwarna putih sebanyak 1.200 butir, alprazolam sebanyak 300 butir, Hexymer sebanyak 110 butir, trihexyphenidyl sebanyak 100 butir, Zypraz Alprazolam sebanyak 10 butir, serta pil Riklona sebanyak 10 butir.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara kesehatan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang Bukti dari Perkara Oharda dan Kamnegtibum/TPUL

Baca Juga

Sementara itu, dari 28 perkara Oharda dan Kamnegtibum/TPUL, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai benda yang berkaitan dengan perkara tindak pidana.

Barang bukti tersebut meliputi pakaian sebanyak 95 potong, aluminium sebanyak 25 buah, pelat nomor sebanyak 21 buah, anak kunci sebanyak 40 buah, kunci T sebanyak delapan buah, celurit sebanyak tiga buah, tang sebanyak tiga buah, masker sebanyak tiga buah, kacamata sebanyak dua buah, helm sebanyak dua buah, kunci lock sebanyak dua buah, obeng sebanyak dua buah, pisau sebanyak satu buah, serta flashdisk sebanyak satu buah.

Baca Juga  DPKP Karawang dan Kementan Bahas Percepatan Tambah Tanam di Desa Kutawargi

Pemusnahan seluruh barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di wilayah hukum Kejari Karawang.

Ajak Masyarakat Bersinergi Melawan Kejahatan

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Karawang berharap masyarakat semakin memahami bahwa negara hadir untuk menegakkan hukum dan melindungi seluruh warga negara dari ancaman kejahatan.

Kejari Karawang juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian, BNN, Pengadilan Negeri Karawang, Dinas Kesehatan, serta seluruh masyarakat atas sinergi yang telah terjalin sehingga kegiatan pemusnahan barang bukti dapat terlaksana dengan baik.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa kejahatan harus dilawan secara bersama-sama demi menjaga Kabupaten Karawang sebagai daerah yang aman, bersih dari narkotika, dan bebas dari kejahatan.

Dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Karawang menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum serta mendukung upaya pemberantasan narkotika dan tindak pidana lainnya di Kabupaten Karawang.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

Artikel Lainnya

Pemerintahan

Politik

Top News

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Nasional

Daerah

Peristiwa

Popup Gambar
^
✕
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X