GoKar
Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Bupati Karawang Tegaskan Map Surat yang Ditemukan Kejagung Berisi Pengajuan SPPG ke BGN

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM  – Bupati Karawang Aep Syaepuloh memastikan map surat bertuliskan “Bupati Karawang” yang ditemukan penyidik saat penggeledahan di rumah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, merupakan surat resmi yang dikirim Pemerintah Kabupaten Karawang.

Meski demikian, Aep meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial terkait temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa isi surat tersebut murni berkaitan dengan program pemerintah dan tidak mengandung hal lain di luar kepentingan pelayanan publik.

“Map itu berisi surat pengajuan yang kami sampaikan kepada BGN. Tidak ada yang lain,” kata Aep Syaepuloh, Senin (8/6/2026).

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Menurut Aep, surat tersebut berisi pemetaan kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karawang sebagai bagian dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menilai perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi simpang siur informasi terkait temuan map surat tersebut. Pasalnya, setelah penggeledahan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, muncul berbagai spekulasi mengenai isi dokumen yang ditemukan.

“Map itu hanya berisi surat pengajuan Pemerintah Kabupaten Karawang terkait keberadaan program MBG di Karawang. Tidak ada hal lain,” ujarnya.

- Advertisement -

Aep menjelaskan bahwa kegiatan surat-menyurat merupakan hal yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap instansi, termasuk pemerintah daerah, memiliki mekanisme komunikasi resmi dengan pemerintah pusat melalui surat maupun dokumen administrasi lainnya.

Karena itu, menurutnya, tidak ada yang keliru ketika Pemkab Karawang mengirimkan surat pengajuan kepada Badan Gizi Nasional yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program MBG.

“Apa yang salah kalau kita mengirim surat pengajuan ke pusat?” katanya.

Lebih lanjut, Aep mengungkapkan bahwa pengajuan tersebut berawal dari kunjungan tim pengawas BGN ke Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan tersebut, pihak BGN melakukan evaluasi kesiapan dapur MBG sekaligus menyampaikan rencana pelaksanaan road show program.

Baca Juga  Bupati Aep Hadiri Gebyar Paten Klari, Dorong Sinergi Layanan Publik dan UMKM

Dari hasil evaluasi, ditemukan sebanyak 19 dapur MBG di Karawang yang dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemkab Karawang kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan usulan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Karena ada ruang untuk mengajukan usulan, maka kami mengajukan kebutuhan yang diperlukan Karawang. Itu sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Aep menegaskan bahwa surat yang dikirimkan telah ditujukan kepada lembaga yang tepat sesuai kewenangannya. Mengingat program MBG berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional, maka seluruh usulan terkait program tersebut disampaikan kepada BGN.

“Tidak ada masalah terkait surat pengajuan yang kami sampaikan kepada BGN,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Trending

Popup Gambar