Tasikmalaya, Teras Pasundan – Hubungan harmonis antara pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat kembali terpancar di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (23/04/2026).
Kehadiran perwakilan DPC LSM Pandika Siliwangi Kabupaten Tasikmalaya disambut hangat oleh **Bapak Arief Sutrisna W, SIP**, selaku Analis Kebijakan di Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas. Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus penegasan kesiapan lembaga dalam mengakselerasi program kerja yang sempat tertunda.
Agenda Besar untuk Lingkungan dan Organisasi
Dalam ramah tamah tersebut, Gilang Nata Wiangga, S.Pd., yang hadir mewakili lembaga, memaparkan tiga agenda prioritas yang akan dijalankan oleh LSM Pandika Siliwangi sepanjang tahun 2026:
1. Pelestarian Alam: Aksi penanaman pohon sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
2. Penguatan Internal: Program pembinaan anggota yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan mulai bulan Mei hingga Oktober 2026.
3. Suksesi Kepemimpinan: Rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPC yang dijadwalkan pada Oktober 2026 mendatang.
Selain membahas program taktis, momen ini juga digunakan untuk menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1447 H secara langsung kepada keluarga besar Badan Kesbangpol atas nama seluruh jajaran pengurus.
Kemandirian di Tengah Efisiensi
Bapak Arief Sutrisna memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen LSM Pandika Siliwangi. Beliau memberikan motivasi agar semangat pengabdian organisasi tidak surut meski saat ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tengah melakukan efisiensi anggaran.
“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan ini. Kami berharap organisasi tetap berjalan kreatif dan mandiri meskipun dukungan bantuan dari pemerintah saat ini masih terbatas karena adanya efisiensi. Kontribusi LSM sangat dibutuhkan untuk pembangunan daerah,” ujar Arief.
Pertemuan produktif ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol soliditas antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan dalam menjaga stabilitas politik dan sosial di Kabupaten Tasikmalaya.
Landasan Hukum dan Referensi Undang-Undang
Kegiatan ini didasari oleh koridor hukum yang mengatur hak berserikat dan tanggung jawab organisasi di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan: Mengatur bahwa Ormas merupakan sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan berperan serta dalam pembangunan bangsa dan negara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Menjamin hak setiap orang (termasuk organisasi) untuk berperan dalam perlindungan lingkungan, termasuk aksi penanaman pohon.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017: Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pelaporan dan koordinasi antara Ormas dengan Badan Kesbangpol di daerah.
PP Nomor 58 Tahun 2016: Terkait pelaksanaan kemitraan dan pembinaan organisasi kemasyarakatan oleh pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol.
( Reporter : Gilang )


