PANGANDARAN – Teraspasundan.com – Suasana hangat, komunikatif, dan penuh kearifan tercipta saat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pangandaran,Dr. Gumilar, S.Pd. M.M menerima kunjungan silaturahmi serta konsultasi dari Biro Media Teras Pasundan News & TV didampingi pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Asternal, di kantornya, Senin (06/04).
Pertemuan ini menjadi wadah yang sangat positif untuk bertukar pikiran serta mendapatkan arahan langsung terkait regulasi dan tata kelola organisasi di daerah. Gilang, selaku perwakilan dari Biro Daerah Teras Pasundan News, mengaku sangat senang dan berterima kasih atas pencerahan yang diberikan langsung oleh Kepala Bakesbangpol. Menurutnya, arahan tersebut sangat membuka wawasan dan memberikan pemahaman yang jelas mengenai prosedur serta etika berorganisasi di Pangandaran.
Membuka Pintu Seluas-Luasnya
Dalam diskusi singkatnya, Dr. Gumilar menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kedatangan dan niat baik untuk berkonsultasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka dan siap melayani masyarakat.
“Kami mengapresiasi kunjungan ini. Bakesbangpol membuka pintu seluas-luasnya bagi siapapun yang ingin mendaftarkan perkumpulan atau lembaga. Perlu dipahami bersama bahwa mendirikan organisasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Dr. Gumilar dengan tegas namun santai.
Pentingnya Menyesuaikan dengan Karakter Daerah
Selain aspek legalitas, Kepala Bakesbangpol juga menekankan aspek sosial dan budaya yang tak kalah penting. Ia mengingatkan agar setiap lembaga yang berdiri tidak hanya legal secara administrasi, tetapi juga mampu beradaptasi dan berbaur dengan lingkungan sekitar.
“Jangan lupa untuk melakukan adaptasi dengan budaya dan karakteristik daerah. Setiap wilayah memiliki ciri khas tersendiri, begitu juga dengan Pangandaran yang memiliki karakteristik yang unik dan berbeda. Supaya keberadaan dan kegiatan lembaga bisa berjalan harmonis, diterima masyarakat, dan sesuai dengan harapan bersama,” tambahnya.
“Didasarkan pada landasan hukum yang kuat di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E Ayat (3)
Menjamin bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini adalah hak dasar yang tidak dapat dihilangkan.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Mengatur secara rinci mengenai hak, kewajiban, pendaftaran, serta pembinaan organisasi kemasyarakatan agar berjalan tertib dan berkontribusi positif bagi bangsa.
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Badan Hukum Perkumpulan
Menjadi acuan teknis mengenai tata cara pendirian, pengesahan, dan pengelolaan perkumpulan agar memiliki kekuatan hukum yang jelas” Papar lengkap kaban yang di ketahui sudah 6 tahun mengabdi di Kab Pangandaran dan sosok dengan segudang prestasi ini.
(Redaksi)


