KARAWANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menggelar bimbingan teknis (bimtek) akreditasi bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelatihan tenaga kerja sekaligus mendorong lebih banyak lembaga pelatihan memiliki akreditasi resmi.
Bimtek yang digelar di Aula Besar Kantor Disnakertrans Kabupaten Karawang, Kamis (5/3/2026), diikuti ratusan pimpinan LPK swasta dari berbagai wilayah di Kabupaten Karawang. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan standar pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat undangan bernomor 500.15.4/1372/LATPROD/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Pelaksanaan bimtek juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Sektor Ketenagakerjaan.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, melalui Kepala Tim LPK, Ipan Sopian, mengatakan kegiatan ini menjadi sarana koordinasi antara pemerintah daerah dengan lembaga pelatihan kerja swasta.
“Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dengan LPK swasta di Kabupaten Karawang,” kata Ipan dalam sambutannya.
Ia menjelaskan lembaga pelatihan kerja swasta dituntut mampu mengikuti perkembangan teknologi serta kebutuhan industri agar tetap memberikan kontribusi dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Menurutnya, kegiatan bimbingan teknis ini juga bertujuan menyamakan persepsi terkait peran dan fungsi LPK, sekaligus memberikan pemahaman mengenai tata cara akreditasi lembaga pelatihan kerja.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh LPK memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan serta mampu beroperasi secara legal dan kredibel,” ujarnya.
Ipan menambahkan saat ini terdapat sekitar 200 lembaga pelatihan kerja yang terdaftar di Disnakertrans Karawang. Namun, dari jumlah tersebut baru 18 LPK yang telah terakreditasi.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan semakin banyak LPK yang terakreditasi sehingga kualitas pelatihan tenaga kerja di Karawang semakin meningkat,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Kabupaten Karawang, Ade Hasan, menilai akreditasi memiliki peran penting dalam menjamin kualitas penyelenggaraan pelatihan kerja.
“Akreditasi bukan sekadar simbol administratif atau legalitas semata, tetapi merupakan pengakuan terhadap kualitas lembaga pelatihan kerja sesuai dengan sistem pelatihan kerja nasional,” kata Ade.
Ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi LPK swasta, salah satunya terkait perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih terkendala dengan persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas bersama pemerintah daerah dan instansi terkait agar dapat ditemukan solusi yang tepat.
Ade juga mengingatkan agar program pemagangan tidak semata-mata dipandang sebagai kegiatan bisnis.
“Pemagangan tidak boleh hanya dilihat dari sisi ekonomi atau sekadar mendapatkan fee manajemen. Yang kita kelola adalah manusia, angkatan kerja yang membutuhkan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.
Ia menegaskan akreditasi menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan kualitas pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh LPK.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan terbangun kerja sama yang lebih kuat antara pemerintah daerah, lembaga pelatihan kerja, dan dunia industri dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta menekan angka pengangguran di Kabupaten Karawang.
Dalam kegiatan tersebut, materi bimbingan akreditasi LPK juga disampaikan oleh Ir. Rika Listikawati, asesor akreditasi dari Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Muhammad Arif dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang turut memaparkan materi terkait perizinan lembaga pelatihan kerja.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.


