Kilas Sejarah, Teraspasundan.com – Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) adalah dokumen bersejarah yang dikeluarkan pada 11 Maret 1966. Selain sebagai titik balik dalam transisi dari Orde Lama ke Orde Baru, dokumen ini memiliki hubungan erat dengan kerangka hukum yang berlaku pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.
I. LATAR BELAKANG POLITIK DAN KERANGKA HUKUM MASA ORDE LAMA
Sebelum terbitnya Supersemar, Indonesia sedang menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan tertentu yang menjadi dasar kekuasaan negara:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Pada masa Orde Lama, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali penyempurnaan, namun prinsip dasar kekuasaan eksekutif yang terkonsentrasi pada Presiden tetap berlaku. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan eksekutif negara, sementara Pasal 10 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) jika dalam keadaan darurat dan tidak ada kesempatan untuk mengadakan sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUD 1950) dan Pembentukan Konstituante
Sebelum kembali ke UUD 1945 pada tahun 1959, Indonesia menggunakan UUD 1950 yang berbasis sistem parlementer. Namun, karena kegagalan Konstituante dalam menyusun konstitusi baru, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali pemberlakuan UUD 1945, sekaligus membentuk Konseksi Nasional dan Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga pendukung kekuasaan eksekutif.
3. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Keamanan Negara
Pada masa yang penuh ketegangan, pemerintah mengeluarkan sejumlah peraturan untuk menjaga keamanan, antara lain:
– Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang Keamanan Negara: Mengatur tentang tindakan pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk ancaman terhadap kesatuan dan keutuhan negara.
– Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1963 tentang Pengamanan dan Pengendalian Pergerakan Masyarakat: Memberikan kewenangan kepada aparat keamanan untuk mengatur aktivitas masyarakat yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Latar belakang hukum ini menjadi dasar bagi upaya pemerintah dalam menangani krisis yang terjadi setelah peristiwa G30S/PKI pada 30 September 1965, yang menyebabkan keresahan sosial, politik, dan keamanan di seluruh negeri.
II. PROSES TERBITNYA SUPERSEMAR DAN ISI DOKUMEN
1. Proses Pembuatan Supersemar
Pada awal Maret 1966, situasi semakin memburuk dengan terjadinya demonstrasi massa yang besar di Jakarta dan beberapa daerah lainnya. Pada tanggal 10 Maret 1966, sejumlah pemimpin mahasiswa dan masyarakat menyerahkan Naskah Petisi 11 Maret yang berisi tuntutan untuk membersihkan pemerintah dari elemen-elemen yang dianggap merusak, menstabilkan ekonomi, dan memperkuat keamanan negara.
Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno bertemu dengan Letnan Jenderal Soeharto di Istana Bogor. Pada kesempatan itu, Presiden Soekarno menandatangani Surat Perintah Sebelas Maret yang ditandatangani juga oleh tiga menteri: Menteri Pertahanan dan Keamanan Abdul Haris Nasution, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Muljatno, serta Menteri Sekretaris Negara Chaerul Saleh.
2. Isi Supersemar dan Hubungannya dengan Hukum Masa Itu
Isi utama Supersemar antara lain:
– Memberikan wewenang penuh kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil semua langkah yang dianggap perlu guna menjaga keamanan negara, ketertiban umum, dan kesatuan bangsa.
– Mengizinkan untuk mengendalikan dan mengatur kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sesuai dengan kebutuhan.
– Memberikan kewenangan untuk mengeluarkan peraturan yang diperlukan dan mengambil tindakan terhadap segala bentuk ancaman.
Dari sisi hukum masa Orde Lama, pemberian wewenang ini dapat dikaitkan dengan Pasal 10 UUD 1945 tentang kekuasaan Presiden untuk mengeluarkan Perpu dalam keadaan darurat, serta ketentuan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 tentang Keamanan Negara yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menghadapi ancaman negara. Namun, hingga saat ini masih ada perdebatan sejarawan dan ahli hukum terkait apakah Supersemar merupakan dokumen yang memiliki dasar hukum yang kuat ataukah merupakan langkah politik yang diambil dalam kondisi darurat.
III. DAMPAK SUPERSEMAR TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERKEMBANGAN NEGARA
1. Langkah-Langkah yang Diambil Berdasarkan Supersemar
Berdasarkan wewenang yang diberikan, Letnan Jenderal Soeharto mengambil sejumlah tindakan, antara lain:
– Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI): Melalui Keputusan Presiden No. 11 Tahun 1966, PKI dinyatakan terlarang dan dibubarkan, yang juga berdasarkan alasan bahwa partai tersebut dianggap sebagai ancaman bagi keamanan negara sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 1951.
– Penataan Ulang Lembaga Negara: Dibentuk Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) untuk menangani masalah keamanan, yang berwenang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1966.
– Penggantian Pejabat Negara: Beberapa pejabat yang dianggap tidak mendukung upaya pemulihan negara diganti, dengan dasar kewenangan yang diberikan melalui Supersemar dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Transisi Hukum dari Orde Lama ke Orde Baru
Supersemar menjadi dasar bagi perubahan sistem pemerintahan dari Orde Lama ke Orde Baru. Pada tahun 1967, MPR mengeluarkan Ketetapan MPR No. XXV/MPR/1967 yang menetapkan Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia menggantikan Soekarno. Ketetapan ini berdasarkan Pasal 7 MPR tentang penggantian Presiden jika terjadi keadaan tertentu sesuai dengan UUD 1945.
Selanjutnya, pada masa Orde Baru, sejumlah undang-undang baru dibuat untuk memperkuat sistem pemerintahan, antara lain Undang-Undang No. 15 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Keamanan Negara dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pemilihan Umum, yang semuanya memiliki hubungan dengan konteks yang muncul setelah terbitnya Supersemar.
IV. PERDEBATAN SEJARAWAN DAN AHLI HUKUM TERKAIT SUPERSEMAR
Perdebatan utama terkait Supersemar meliputi:
– Apakah dokumen ini merupakan bentuk delegasi kekuasaan yang sah berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan masa itu, ataukah merupakan tindakan yang keluar dari kerangka hukum.
– Sejauh mana wewenang yang diberikan melalui Supersemar sesuai dengan prinsip hukum negara hukum yang berlaku pada masa Orde Lama.
– Dampak jangka panjang dari Supersemar terhadap perkembangan sistem hukum dan politik Indonesia.
Banyak sejarawan yang berpendapat bahwa meskipun Supersemar dikeluarkan dalam kondisi darurat, dokumen ini memiliki peran penting dalam memulihkan stabilitas negara, sementara ahli hukum sebagian berpendapat bahwa perlu adanya klarifikasi hukum yang lebih mendalam terkait dasar hukum pembuatan dan pelaksanaannya.
Penulis : Gilang Ferdian
Editor : Pemimpin Redaksi
Sumber : Berbagai Literasi dan Pustaka Pribadi


